Dumai
Saat Hendak Berangkat Haji di Batam, Sekda Dumai Muhammad Nasir Dicekal KPK
Surat pencekalan tersebut diajukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia. Setelah disetujui Kemekumham, kemudian diteruskan ke Imgrasi.
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNPEKANBARU.COM, BATAM - Kantor Imigrasi Batam mencekal seorang calon Jemaah Haji asal Dumai yang seharusnya berangkat Sabtu (5/8/2017) lalu.
Calon Jemaah Haji itu diketahui bernama Muhammad Nasir yang juga Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Riau.
Informasi yang dihimpun Tribun di lapangan, Nasir di Cekal atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari permintaan itulah Imigrasi Batam melakukan pencekalan.
Baca: Sekdako Dumai Muhammad Nasir Dicekal KPK, Istri pun Membatalkan Berangkat Haji
"Memang ada pencekalan kemarin, itu permintaan dari KPK," sebut sumber Tribun.
Belum diketahui, apa kasus yang menjerat Nasir yang sebelum menjadi Sekdako Dumai adalah kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis.
Sumber tersebut mengatakan, tanggal 27 Juli 2017 lalu, KPKmengajukan surat Pencekalan terhadap Muhammad Nasir, terperiksa dalam kasus korupsi.
Surat pencekalan tersebut diajukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham).
Baca: Ini Kata Raffi Ahmad Soal Egi John yang Pamerkan Percakapan tentang Caisar di Insta Story
Setelah disetujui Kemekumham, kemudian diteruskan kepada Imigrasi.
*Berita ini telah tayang di Tribun Batam dengan judul: BREAKINGNEWS. Sekda Dumai Muhammad Nasir Dicekal KPK Saat Hendak Berangkat Haji di Batam