Angkutan Online Vs Konvensional
Bentrok Berujung Penganiayaan, Kapolresta: Kita Tidak Mentolerir Perbuatan Melawan Hukum
Sejauh ini ada dua laporan yang masuk, masing-masing dari pengemudi taksi konvensional dan pengemudi angkutan berbasis online.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait laporan dari pihak yang menjadi korban penganiayaan dalam peristiwa bentrokan antara pengemudi taksi konvensional dengan pengemudi angkutan berbasis online, Minggu (20/8/2017) sore kemarin.
Baca: Muncul Petisi Online Hentikan Sikap Main Hakim Sendiri terhadap Sopir Angkutan Online, Ini Isinya
Hal tersebut diungkapkan langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto saat ditemui Tribun di Mapolresta Pekanbaru, Senin (21/8/2017) siang.
Disebutkan Susanto, sejauh ini ada dua laporan yang masuk, masing-masing dari pengemudi taksi konvensional dan pengemudi angkutan berbasis online.
Baca: Pimpinan DPRD Pekanbaru Minta Dishub Jangan Mencla-mencle Soal Angkutan Online
"Ada dua laporan, satu di Polsek Tenayan Raya, satu si Polresta Pekanbaru. Masing-masing korban berbeda. Ada taksi konvensional yang melapor, ada yang angkutan online yang melapor," sebutnya.
Santo memastikan, proses hukum dari dua laporan ini sedang berjalan.
Saat ini pihaknya sedang mendalami bukti-bukti yang sudah didapat.
Baca: Angkutan Online vs Konvensional - Polresta Pekanbaru Bentuk Tim Ungkap Dugaan Kekerasan
"Baik keterangan saksi, korban, dan beberapa rekaman cctv di beberapa titik di sekitar lokasi kejadian sudah kita dapatkan. Itu nanti yang akan digunakan untuk mengidentifikasi pelakunya," sebut orang nomor satu di Polresta Pekanbaru dan jajaran ini.
"Dari situ nanti baru kita akan melaksanakan upaya penangkapan terhadap orang-orang yang diduga melakukan aksi kekerasan tersebut," imbuh dia lagi.
Baca: Kisruh Angkutan Online vs Konvensional, Gojek: Spanduk Dishub yang Memprovokasi
Pasal persangkakan yang diterapkan untuk para pelakunya pun menurut Susanto cukup berat, yakni pasal 170 KUHP.
"Kita tidak akan mentolerir apa pun tindakan atau perbuatan melawan hukum, termasuk melakukan kekerasan," tegasnya.
Susanto mengatakan, hal ini juga sesuai dengan perintah Kapolda Riau untuk menindak tegas orang yang melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum, dalam hal ini yang melakukan kekerasan.
Susanto menambahkan, sejauh ini sudah sebanyak 5 orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangannya terkait peristiwa ini.(*)