Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Angkutan Online vs Konvensional

Kisruh Angkutan Online vs Konvensional, Gojek: Spanduk Dishub yang Memprovokasi

Belasan Driver Go-Jek Pekanbaru berkumpul di bilangan Jalan Pattimura, Senin (21/8/2017).Mereka akan mengklarifikasi terkait kisruh yang terjadi

Penulis: Firmauli Sihaloho | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sebuah spanduk larangan beroperasi terhadap angkutan sewa berbasis online dipasang di sebuah halte yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Tepatnya di samping Kantor Walikota Pekanbaru, Jumat (18/8/2017). Di spanduk tersebut tertulis imbauan dilarang beroperasi bagi angkutan sewa berbasis online sepeti grab car, uber dan go car yang diduga belum memiliki izin. Spanduk tersebut sengaja dipasang oleh pihak Dishub Kota Pekanbaru. Sebab angkutan online tersebut belum memiliki ijin resmi beroperasi. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Firmauli Sihaloho

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Driver Go-Jek Pekanbaru yang menjadi korban pemukulan saat kisruh di Persimpangan Mal Ska, Arif Pribadi menyampaikan pandangannya terkait kejadian tersebut.

"Penyebab kisruh kemarin itu karena Spanduk yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Pekanbaru,"katanya.

Menurutnya, spanduk itu mendorong para taksi konvensional untuk melakukan sweeping.

"Puncaknya ya kekacauan di hari minggu kemarin,"imbuhnya. 

Belasan Driver Go-Jek Pekanbaru berkumpul di bilangan Jalan Pattimura, Senin (21/8/2017).

Baca: Artis Film Panas Ini Beberkan 3 Daerah di Indonesia sebagai Follower Terbanyaknya!

Taksi online vs Taksi Konvensional di depan mal SKA Pekanbaru
Taksi online vs Taksi Konvensional di depan mal SKA Pekanbaru (Instagram)

Mereka akan mengklarifikasi terkait kisruh yang terjadi di Persimpangan Mal Ska, Minggu kemarin.

Seorang driver Go Jek, Rahman Piliang mengatakan, yang memulai penyerangan ialah taksi konvensional.

"Nah kita baca di beberapa media bahwa kami, transportasi online lah yang memulai. Padahal bukan," katanya.

Baca: Angkutan Online vs Taksi Konvensional, Solusinya 11 Poin Revisi Permenhub No 32/2016, Begini Isinya

Oleh karena itu, hari ini, pihaknya akan menghadirkan dua orang driver yang menjadi korban pemukulan. 

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru tidak ingin bertanggungjawab terkait aksi pemukulan terhadap sopir taksi online.

Pihaknya terkesan buang badan terhadap kasus ini.

Baca: 10 Fakta Pembunuhan Ema, Wanita Hamil yang Dibunuh Pacar, Nomor 9 Masih Misteri!

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved