Bengkalis
BPKAD Bengkalis Gandeng Kejari Jelaskan Jalur Dana Hibah dan Bansos
Selama ini ada keraguan dan kegalauan dari instansi yang ada dalam penyaluran dan hibah atau Bansos.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Muhammad Natsir
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali melakukan sosialisasi terkait program Tim Pengawal Pengaman Pembangunan dan Pemerintahan Daerah (TP4D). Kali ini sosialisasi yang dilakukan lebih fokus terkait penerimaan Bansos dan Hibah dari APBD Bengkalis.
Kegiatan sosialisasi penerimaan batuan hibah dan Bansos dilaksanakan di Aula lantai dua kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bengkalis, Rabu (27/9) pagi. Sosialisasi ini dihadiri sejumlah SOPD dan Organisasi lain yang menerima Bansos maupun dana hibah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra menerangkan, selama ini ada keraguan dan kegalauan dari instansi yang, ada dalam penyaluran dan hibah atau Bansos. Karena takut terjerat masalah hukum dalam penyalurannya.
Berdasarkan kondisi inilah kita melakukan sosialisasi mekanisme dan aturan yang ada dalam penyaluran dan hibah dan Bansos tersebut. Dengan pencerahan hari ini pihaknya berharap tidak ada lagi keraguan instasi pemerintahan Bengkalis yang ragu dalam penyaluran dana hibah atau Bansos ini.
"Beberapa diskusi tadi ada beberapa item penyaluran hibah yang diragukan pemerintah Bengkalis apakah di salurkan atau tidak. Sementara hibah atau Bansos tersebut sudah di anggarkan, " ungkapnya.
Terkait masalah seperti ini, semuanya sudah ada aturannya dari tinggal di pelajari saja dan konsultasikan. Kalau pemberian bantuan ini lebih cenderung pada tindakan membahayakan, tidak usah dilaksanakan, " kata dia.
Dalam diskusi ini, ada ditemukan kejadian seperti ini. Seperti disampaikan pihak KNPI Bengkalis dimana pada tahun ini ada anggaran hibah dari pemerintah Bengkalis belum dicairkan. Namun sesuai aturan yang ada dan konsultasi dengan Kemendagri bahwa KNPI bukan termasuk organisasi yang bisa menerima dana hibah secara terus menerus.
"Sehingga meskipun tahun ini sudah dianggarkan, sesuai aturan tidak bisa diberikan atau disalurkan bantuan hibah dari Pemerintah Bengkalis," terang Kejari.
Menurut dia, dengan diskusi kali ini, baik penerima hibah ataupun instansi pemerintahan yang memeberikan hibah bisa mendapat pencerahan. Kalau memang ada pemberian dana hibah yang secara aturan tidak bisa disalurkan jangan ada yang memaksa tetap di salurkan.(*)
