Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Tipikor Heru Wahyudi
"Kita ajukan Kasasi karena putusan banding di Pengadilan Tinggi tidak sesuai dengan tuntutan," sebut JPU, Budi Fitriadi
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana koruosi (Tipikor) dana Hibah Bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Heru Wahyudi, Ketua DPRD Bengkalis.
"Kita ajukan Kasasi karena putusan banding di Pengadilan Tinggi tidak sesuai dengan tuntutan," sebut JPU, Budi Fitriadi kepada Tribun Pekanbaru, Jumat (29/9/2017).
Dalam putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Heru dijatuhi pidana kurungan penjara selama tiga tahun. Selain itu ia juga dikenakan denda Rp 100 Juta, subsidair penjara selama dua tahun.
Putusan banding tersebut memperbaiki putusan pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, No 04/Pidsus-TPK/2017/PN PBR tanggal 31 Mei 2017. Dalam putusan tersebut, Heru divonis kurungan satu setengah tahun penjara.
Selain itu ia juga dibebankan biaya denda Rp 50 Juta, subsidair kurungan 2 bulan penjara. Ia juga diharuskan membayar Uang Pengganti Rp 15 Juta.
"Sekarang kita sedang mempersiapkan memori kasasi terhadap putusan banding PT tersebut, secepatnya akan dilimpahkan," lanjut Budi.
Sementara itu, pernyataan pengajuan Kasasi telah terlebih dulu diajukan JPU ke Pengadioan Negeri (PN) Pekanbaru. "Penyataan kasasinya sudah kita sampaikan Selasa (26/9/2017) lalu," sebutnya.
Terpisah, panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Deny Sembiring membenarkan jika JPU telah mengajukan pertanyaan Kasasi. "Sudah kita terima memang JPU ajukan Kasasi," ujar Deni saat dimintai keterangannya oleh Tribun secara terpisah.
Sementara itu, dalam tuntutan JPU, terdakwa Heru dituntut kurungan penjara selama 8 Setengah tahun. Heru juga dituntut membayar Denda Rp 500 Juta subsidair enam bulan kurungan penjara. Tidak sampai di situ saja, JPU juga menuntut Heru membayar Uang Penganti (UP) Rp 385 Juta. Jika Heru tidak membayar UP tersebut setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang untuk menutupi UP. Jika masih kurang atau tidak cukup, maka dipidana dengan penjara 4 tahun 6 bulan.
Kasus yang menjerat Politisi PAN Riau ini terjadi pada 2012 silam. Saat itu, Pemkab Bengkalis mengalokasikan anggaran Rp 230 miliar untuk dana hibah atau bantuan sosial. Dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif. Dalam pengalokasiannya ditemukan dua ribu lebih proposal dari lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh oknum legislator. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 31 miliar lebih.
Selain Heru, terdapat tujuh terdakwa lainnya yang telah lebih dulu divonis bersalah. Tujuh terdakwa lainnya itu, mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, Kepala Bagian Keungan, Azrafiani Aziz Rauf, dan mantan Ketua DPRD, Jamal Abdillah Selanjutnya empat mantan legislator, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Rismayeni.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/korupsi-dana-bansos_20151118_235513.jpg)