Pembunuhan Kim Jong Nam

Siti Aisyah Terdakwa Pembunuh Kakak Tiri Kim Jong Un Syok Saat Dibawa ke TKP

Siti Aisyah (25), Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus tewasnya Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utar, terlihat syok

Penulis: harismanto | Editor: harismanto
MOHD RASFAN / AFP
Siti Aisyah (25), perempuan Indonesia yang disangka membunuh Kim Jong Nam, dibawa ke sebuah pengadilan di luar kota Kuala Lumpur dengan pengawalan sangat ketat. 

TRIBUNPEKANBARU - Siti Aisyah (25), Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus tewasnya Kim Chol atau Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, terlihat syok saat dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Hub Transportasi, Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA2), Selasa (24/10/2017).

Siti Aisyah tiba-tiba mengeluh dan menangis.

Situasi itu terjadi sekitar 45 menit setelah kunjungan hakim, jaksa penuntut dan pembela dalam kasus tersebut.

Jaksa, seperti dilansir Utusan Online, kemudian meminta agar kursi roda disediakan untuk Siti Aisyah dan terdakwa lainnya Doan Thi Huong (28), warga Vietnam, untuk memfasilitasi proses persidangan.

"Siti Aisyah tiba-tiba memberitahu dia kehabisan napas. Jadi, kami meminta kursi roda untuknya dan juga untuk Thi Huong. Jaket antipeluru itu berat dan situasinya agak ramai, jadi mungkin karena itulah dia tiba-tiba sesak napas," kata juru bicara kejaksaan Malaysia, Wan Shaharudin Wan Ladin.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Iskandar Ahmad, mengatakan perjalanan tersebut dibagi menjadi tiga rute.

Baca: Pria Ini Tega Tampar Kepala Ibunya dan Memburunya dengan Pisau

Baca: Dianggap Sepele, 4 Kebiasaan Saat Sarapan Ini Justru Buat Berat Badan Cepat Naik

Baca: 4 Fakta Fatimah Gadis 16 Tahun yang Bunuh Diri karena Dilarang Menari

Rute ini yang digunakan oleh Thi Huong, Siti Aisyah dan Jong Nam menyusul tiga orang yang terlibat dalam rute yang berbeda pada hari kejadian tersebut.

Siti Aisyah dan Thi Huong tiba di KLIA2 sekitar pukul 08.15 waktu setempat.

Ia dituduh membunuh Jong Nam bersama empat orang lainnya saat masih berada di Pintu Keberangkatan KLIA2 pada 13 Februari 2017, pukul 09.00 waktu setempat.

Tuduhan terhadap kedua wanita diajukan berdasarkan Bagian 302 KUHP yang memberikan hukuman mati wajib atas hukuman.

Dalam sebuah kunjungan pada hari kesembilan sidang kasus pembunuhan Jong Nam, Hakim Datuk Azmi Ariffin, beberapa staf pengadilan, jaksa penuntut dan garis keturunan pertahanan dan kedua terdakwa dibawa ke beberapa lokasi.

Diantaranya adalah kios check-in (lokasi Jong Nam dikatakan disapu bersih oleh agen saraf VX), toilet wanita tingkat tiga, Restoran Bibik Heritage dan Menara Medical Clinic.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved