Tiga Oknum ASN Dumai diduga Terlibat Penyelewengan Dana Tanggap Darurat Bencana Tahun 2014
Angggaran tanggap darurat bencana kabut asap pada tahun 2014 untuk Dumai berkisar Rp 750 Juta.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM,DUMAI - Penyidik Kejari Dumai menetapkan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai sebagai tersangka.
Ada dugaan mereka terlibat penyelewengan Dana Tanggap Darurat Bencana Kabut Asap pada tahun 2014.
Pihak penyidik tengah menggesa proses perkara ini jelang akhir tahun 2017.
Tiga tersangka adalah NI (Mantan Kepala Pelaksana BPBD Dumai), SH (Mantan Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik Bencana BPBD Dumai/Pelaksana Kegiatan) dan WI (Bendahara Pengeluaran BPBD Dumai).
"Kami sudah tetapkan tiga tersangka dalam perkara ini," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Jendra Firdaus, Selasa (31/10/2017).
Menurutnya, BPKP sedang menghitung nilai kerugian negara. Pihak penyidik belum bisa menaksir kerugian negara yang meliputi biaya makan, minum dan honor selama tanggap darurat.
Angggaran tanggap darurat bencana kabut asap pada tahun 2014 untuk Dumai berkisar Rp 750 Juta.
Proses pencairan berlangsung dalam dua tahap. Penyelewengan ini terjadi lantaran anggaran dibelanjakan tidak sesuai laporan dengan pertanggung jawaban.
Ada sejumlah temuan di antaranya ada yang tak datang ke lapangan, tapi dalam dalam dokumen sudah menandatangani.
"Terkait total kerugian belum kita pastikan. Sebab kita masih menanti audit BPKP," paparnya.(*)
Jendra menambahkan, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam perkara ini.
Ia menilai bisa saja ada orang lain yang terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran ini.
"Kalau ada fakta baru, tentu tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya," terang Jendra. (*)