KUA Tak Berikan Izin, Bagaimana Nasib Cindra yang Akan Nikahi 2 Perempuan November Ini?

Ini ada kabar terbaru dari pria yang sempat membuat jomblo di Indonesia berpikir keras.

Editor: Afrizal
Kirara Amber/Twitter
Dalam surat undangan pernikahan ini, sang mempelai pria ternyata menikahi dua wanita sekaligus. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Masih ingat dengan Cindra?

Pria yang undangan pernikahannya menjadi viral di media sosial karena akan menikahi dua wanita hanya dengan jeda waktu dua hari.

Ini ada kabar terbaru dari pria yang sempat membuat jomblo di Indonesia berpikir keras.

Niat ingin menyunting dua perempuan sekaligus tampaknya tidak akan berjalan selancar keinginannya.

Baca: Kenaikan Harga Minyak Kedelai, Beri Imbas Positif Bagi TBS Riau, Sentuh Rp 2.050,31/Kg

Baca: Sudah Setahun Gunakan Narkoba, Sopir Travel Ini Ungkap Alasan Mencengangkan Pakai Sabu

Bahkan niat Cindra, warga Kecamatan Sungai Lais, Musi Banyuasin (Muba) yang ingin menikahi dua wanita sekaligus terancam batal.

Pasalnya, pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel tidak memberikan izin karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Isinya suami beristri lebih dari satu wajib mengajukan permohonan ke pengadilan daerahnya. Harus ada izin poligami lebih dulu," ujar kepala Kantor Kementerian Agama, Alfitri Zabidi seperti dikutip dari Kompas.com, (30/10/2017).

Ia menjelaskan, hanya ada satu pernikahan yang terdaftar, yakni pasangan Cindra dan Indah Lestari pada 6 November mendatang.

Baca: PSPS Gagal Jadi Tuan Rumah Babak Delapan Besar Liga 2

Baca: Sebulan, 3 Kali Penggagalan Penyelundupan Trenggiling di Riau, Jumlahnya Capai Ratusan Ekor

Sedangkan pasangan Cindra dan Perawati terancam batal karena tidak diberi izin KUA kecamatan setempat pada 8 November mendatang.

"Kami sarankan kepala kantor KUA Kecamatan Lais agar membatalkan pernikahan ini melalui pengadilan agama setempat," tegas Alfitri.

Menurutnya, pembatalan ini bisa membuat efek baik bagi masyarakat setempat.

Sebelumnya, tersiar kabar pernikahan satu pria dengan dua wanita sering terjadi di Musi Banyuasin.

Namun, praktik itu harus dilarang karena bertentangan dengan undang-undang pernikahan.

"Kami memberikan ultimatum ini agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat setempat. Termasuk di daerah lain. Kalaupun boleh, harus ada izin lebih dulu. Dari pengadilan dan istri pertamanya," tutupnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved