Korupsi RTH
Inspektorat Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Proyek RTH
Sebagaimana diketahui proyek pembangunan RTH ini sendiri menghabiskan anggaran Rp 85 Miliar.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kepala Inspektorat Provinsi Riau Evandes Fajri menyebutkan hampir semua proyek yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah ditindaklanjuti.
Termasuk kelebihan bayar di proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sebelumnya kerugian negara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam pembangunan RTH tersebut mencapai Rp 285 juta.
Namun sudah dimulai dicicil untuk dikembalikan kepada kas daerah sejak 4 Juli lalu sebesar Rp 105 juta, kemudian 26 juli Rp 20 juta dan 31 juli Rp 50 juta.
Baca: Keterlaluan. 50 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditemukan di Rumah Makan, Padahal. . .
Baca: 13 Oknum ASN Pemprov Riau Jadi Tersangka Tipikor Pembangunan RTH
"Ada Rp110 Juta lagi belum disetor. Karena anggaran yang tidak sesuai atau kekurangan volume hanya Rp285 juta,"ujar Evandes Fajri kepada Tribun.
Untuk kerugian negara disana disebutkan Evandes Fajri tidak ada, hanya ada indikasi persekongkolan pengaturan lelang, namun itu juga sudah ditindaklanjuti Kepala Daerah dan Inspektorat.
"Jika hanya kerugian akibat kelebihan bayar dan administrasi maka masa angsurannya dua tahun. Kalau diindikasikan pelanggaran hukum, harus diselesaikan sebelum 90 hari. Artinya dalam RTH tidak ada pelanggaran hukum sejauh ini, "ujar Evandes fajri.
Sebagaimana diketahui proyek pembangunan RTH ini sendiri menghabiskan anggaran Rp 85 Miliar.
Baca: Rekor, Kejati Tetapkan 18 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Eks Kantor PU Riau
Baca: Camat Tualang Sebut Pujasera 777 Bukan Tempat Maksiat Namun Jual Bir
Selain, RTH proyek lainnya yang jadi temuan BPK adalah pembangunan rehab Mesjid Raya Pekanbaru.
Dimana ada Rp 84 juta kelebihan bayar dan Rp 876 juta yang harus dilengkapi pengadaan materialnya.