Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadi Plt Ketum Partai Golkar, Idrus Marham Menjabat Hingga Putusan Praperadilan Setya Novanto

Idrus akan menjabat pelaksana tugas sampai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto diputus.

Editor: Afrizal
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Selasa (21/11/2017) sepakat menunjuk Sekjen Idrus Marham untuk menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.

Idrus akan menjabat pelaksana tugas sampai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto diputus.

"Menyetujui Idrus Marham sebagai Plt ketua umum sampai putusan praperadilan," kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid membacakan hasil rapat, melansir Kompas.com.

Apabila gugatan Novanto diterima dalam proses praperadilan, jabatan Plt berakhir dan Novanto kembali menjabat sebagai ketua umum.

Baca: 3 Bulan Tak Bertemu, Ibu Ini Sampai Tak Mengenali Anaknya Sendiri, Lihat Transformasi Pria Ini

Baca: Indra Sjafri Resmi Dipecat,Warganet Malah Apresiasi PSSI, Kok Bisa?

Namun, apabila gugatan Novanto ditolak, Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk melakukan langkah selanjutnya, yakni meminta Novanto mengundurkan diri.

Kalau Novanto tidak bersedia mengundurkan diri, rapat pleno Golkar memutuskan menyelenggarakan munaslub.

"Plt ketua umum dalam menjalankan tugasnya, harus dibicarakan bersama ketua harian, koordinator bidang, dan bendahara umum," ucap Nurdin.

Baca: Gara-Gara Gonggongan Anjing Lelaki Ini Mengaku Ditinju, Dicekik, serta Dicakar, Kok Bisa?

Baca: Berikut Hasil Liga Champions 2018, Madrid Menang Besar, Liverpool Sengit

Setya Novanto ditahan di Rutan KPK pada Senin (20/11/2017) dini hari.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Saat ini, Novanto memang tengah melakukan upaya praperadilan atas masalah hukum yang menjeratnya.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved