Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gagal Mediasi dan Damai, Subhan Siap Bongkar Bukti Soal Pendidikan Wapres Gibran di Pengadilan

Ia menambahkan, selama proses mediasi, tidak terjadi perdebatan antara pihak penggugat dan tergugat.

Kompas.com/Tribunnews.com
MENGGUGAT - Seorang warga bernama Subhan Palal (kiri) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) sebesar Rp 125 triliun. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Upaya mediasi terkait pendidikan Wapres Gibran Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menemui jalan buntu.

Kini, Subhan sebagai pihak penggugat menyatakan kesiapannya untuk mengungkap seluruh bukti yang dimilikinya di hadapan majelis hakim.

Gugatan ini berkaitan dengan riwayat pendidikan SMA Gibran yang dianggap menyimpan kejanggalan.

“Sidang selanjutnya yaitu jawaban, replik, duplik, pembuktian, mudah-mudahan sampai pembuktian. Nanti kita buka-bukaan di pembuktian,” kata Subhan, saat ditemui usai mediasi di PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Subhan mengungkapkan, gagalnya mediasi disebabkan karena dua syarat utama yang dia ajukan tidak dapat dipenuhi oleh pihak tergugat, yakni Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama proses mediasi, tidak terjadi perdebatan antara pihak penggugat dan tergugat.

Keduanya juga tidak mengajukan usulan tambahan untuk mencapai kesepakatan.

Meski demikian, Subhan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian di luar persidangan.

Baca juga: Fakta Baru Wanita Hamil yang Tewas di Hotel Palembang, Pelaku Pergi Usai AP Telpon Teman

Baca juga: Nasib 6 Orang Dalam Video Tak Pantas di Kebun Pisang Tapsel, Pegawai Pemkab Ikut Ditangkap

“Saya tetap berharap baik saja sama Gibran, saya berharap saja. Mudah-mudahan dalam waktu perjalanan ini ada yang menghubungi saya dan tetap cari jalan yang terbaik,” katanya.

Menurutnya, peluang damai masih terbuka hingga sebelum putusan hakim dibacakan.

“(Peluang damai) masih terbuka sampai putusan hakim,” imbuhnya.

Sidang Lanjutan dan Tuntutan Ganti Rugi

Dengan gagalnya mediasi, perkara ini akan berlanjut ke tahap sidang berikutnya. Kedua belah pihak kini menunggu jadwal resmi dari pengadilan.

Dalam petitumnya, Subhan menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun, serta meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved