Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mie Instan Kedaluwarsa

3.900 Kilogram Mie Instan Kedaluwarsa Itu Diduga akan Dijual ke Masyarakat

"Informasi yang didapat, ribuan kilogram mie instan itu diduga akan kembali dijual ke masyarakat setelah diolah oleh pihak distributor," katanya

Editor: harismanto
Tribunpadang.com/Riki Suardi
Polda Sumbar dan Balai Besar POM RI Padang Temukan 3.900 Kg Mie Kadaluarsa 

Laporan Kontributor Tribunpadang.com, Riki Suardi

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Aparat kepolisian Polda Sumbar bersama Balai Besar POM RI Padang, menemukan 3.900 kilogram mie instan kedaluwarsa di gudang PT Padang Distribusindo Raya (PDR), Jalan Raya Padang Bypass Km 9 Ampalu, Kecamatan Lubeg, Kota Padang, Senin (4/12/2017), yang diduga akan dijual ke masyarakat.

"Informasi yang didapat, ribuan kilogram mie instan itu diduga akan kembali dijual ke masyarakat setelah diolah oleh pihak distributor," kata Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS kepada tribunpadang.com, Senin (4/12/2017) siang.

Namun, perwira polisi dengan melati tiga di pundaknya itu belum mengetahui apakah puluhan ribu mie instan yang ditemukan dalam 159 karung dengan berat masing-masing karung, 20 kilogram itu sudah ada diedarkan ke masyarakat atau belum.

Baca: BREAKING NEWS: Polda Sumbar dan BBPOM Padang Temukan 3.900 Kg Mie Kedaluwarsa

Baca: Merasa Diraba, Mahasiswi Ini Putuskan untuk Merekam, Apa yang Dilihatnya Bikin Geram

Baca: Bocah 14 Tahun Muntah-muntah, Rupanya Hamil, Saat Ditanya Pelakunya, Ibunya Langsung Geram

"Yang jelas, puluhan ribu kilogram mie instan yang diduga kadaluarsa tersebut, kami amankan terlebih dahulu. Ini untuk antisipasi agar tidak beredar ke masyarakat," kata Kumbul KS.

Selain menemukan mie yang diduga sudah kadaluarsa, Polda Sumbar bersama Balai Besar POM RI Padang juga mengamankan puluhan ribu plastik dan kardus mie di lokasi penggerebekan.

Kemudian ketika ditanya apakah plastik dan kardus tersebut bertujuan untuk dipaket ulang, serta memperbarui masa kadaluarsa, Tumbul belum bisa menjelaskan, karena ihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Kami masih selidiki. Semua barang bukti dan keterangan saksi masih dikumpulkan. Kalau memang dijual kembali ke masyarakat, tentu kami akan kejar juga siapa masyarakat yang membelinya, dan kegunaannya untuk apa," bebernya.

Jika nantinya dalam penyelidikan ditemukan bahwa mie yang diduga sudah kadaluarsa itu dijual ke masyarakat, maka pimpinan di gudang distributor PDR itu bisa dikenakan sanksi pidana.

"Kalau terbukti, maka akan kami berisikan sanksi UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 dan UU Pangan No 18 tahun 2012. Sanksi pidanya di atas 5 tahun penjara," pungkas Kumbul.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved