Dieksekusi ke Sukamiskin, Ketua DPRD: Pemberhentian Suparman Tak Perlu Paripurna
Dalam kondisi ini posisi DPRD Rohul bersifat pasif. Hanya menunggu saja surat pemberhentian dari Mendagri
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Setelah dieksekusi ke lembaga permasyarakatan Sukamiskin Bandung, H Suparman SSos MSi bakal diberhentikan dari jabatanya sebagai Bupati Rohul.
"Proses pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rohul ini, tidak perlu dilakukan melalui proses paripurna di DPRD Rohul," kata, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri, SH, Rabu (6/12/2017).
Menurutnya, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintah Daerah, pemberhentian kepala daerah melalui mekanisme paripurna DPRD hanya dilakukan jika DPRD melakukan impactman atau pemakzulan kepada kepala daerah, dikarenakan adanya krisis kepercayaaan publik, kepala darah melakukan tindakan asusila, kepala daearah mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
Namun untuk persoalan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), mekanisme pemberhentian kepala daerah dan pengangkatan wakil kepala daerah sebagai kepala daerah dilakukan langsung oleh menteri dalam negeri (Mendagri) melalui usulan dari guberur Riau.
"Dalam kondisi ini posisi DPRD Rohul hanya bersifat pasif. Kita sifatnya hanya menunggu saja surat pemberhentian dari Mendagri itu," imbuhnya
Lebih lanjut dijelaskanya, Sesuai Undang-undang, Proses Pemberhentian Suparman sebaga Bupati Rohul nantinya akan diusulkan Gubernur riau Kepada Menteri dalam Negeri.
kemudian Menteri dalam negeri, tambahnya akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan SK Pemberhentian Bupati dan pengangkatan Wakil Bupati Sebagai Bupati, skaligus pemberhentian Wakil Bupati.
"Untuk Proses pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati juga tidak perlu proses paripurna. sementara untuk Mencari Wakil Bupati itu akan ada prosesnya yang sudah diatur dan Undang-undang," terangnya.
Sambil menunggu surat pemberhentian resmi dari mendagri, Kelmi meminta, agar roda pemerintah di kabupaten Rohul tetap berjalan normal.
"Kita berharap semua pihak diminta menghormati dan menghargai keputusan ini dengan cara yang baik, serta tidak boleh melakukan respon berlebihan dan harus saling menjaga persaan, demi menjaga kondusifitas," tutupnya.