Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Seputar Pemuda yang Dihakimi Massa di Rimbo Panjang

Polres Kampar memasukkan almarhum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus percobaan pemerkosaan dan pemerasan di Bangkinang Kota.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/nando
Jenazah Vicky saat tiba di rumah duka. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Almarhum WF memiliki catatan kriminalitas sebelum meninggal diamuk massa di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Sabtu (16/12/2017) malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar, AKP. Fajri menyebutkan, WF terakhir dinyatakan buron sejak 18 Nopember 2017 lalu.

Polres Kampar memasukkan almarhum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus percobaan pemerkosaan dan pemerasan di Bangkinang Kota.

"Sejak Nopember DPO (dalam kasus pasal) 289 dan 368 (KUH Pidana)," ungkap Fajri, Minggu (17/12/2017).

Baca: Bilang Kecelakaan Seseorang Hubungi Sepupu Vicky Sebelum Dikabarkan Dihajar Massa

Status buron juga sudah disandang WF pada 23 Juni 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana.

Di samping itu, almarhum juga seorang residivis.

Menurut Fajri, WF adalah bekas narapidana yang dijerat Pasal 363 atau kasus pencurian dengan pemberatan.

Ia divonis dua tahun dan baru bebas pada 30 Januari 2017 lalu.

Selain itu, tambah Fajri, WF juga pernah terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan pada 2013 silam.

Kala itu, WF masih tergolong sebagai anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.

Namun pada saat menjadi korban dihakimi massa, kata Fajri, WF tidak sedang melakukan aksi kejahatan.

"Dia kepergok di semak-semak, katanya lagi menunggu teman," ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved