Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sayangkan Pernyataan Dewan, Jikalahari: Suhardiman Amby Tidak Berani ke Perusahaan

Pernyataan Suhardiman Amby tersebut menurut Made Ali sama dengan membalikkan fakta.

Penulis: Alex | Editor: Afrizal
Net/OkClipArt
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kordinator Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali menyayangkan pernyataan anggota DPRD Riau yang juga eks Pansus RTRW Suhardiman Amby.

Dimana menyebut dicurigai ada Keterlibatan asing dalam melibatkan LSM lingkungan dalam pembahasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk RTRW Riau.

Pernyataan Suhardiman Amby tersebut menurut Made Ali sama dengan membalikkan fakta.

Karena sudah jelas ada kepentingan perusahaan dalam melawan perlindungan ekosistem gambut.

"Itu sama dengan membalikkan fakta (Dewan), sudah jelas kepentingan perusahaan. Suhardiman Amby beraninya sama LSM lingkungan, sama perusahaan nggak berani, "ujar Made Ali kepada Tribun.

Baca: Suhardiman Amby Mengaku Bingung dan Heran dengan Kebijakan Menteri LHK

Made menjelaskan dalam draft RTRWP Riau versi pansus, gambut Riau cuma 21 ribu jadi lindung.

"Itu temuan kita di holding zone, PT Torganda misalnya. Itu jual TBSnya ke Wilmar. Dan Wilmar listing di Malaysia dan Singapura. Kan asing juga, "ujar Made Ali.

Sehingga Ia menyimpulkan, Suhardiman sengaja membela perusahaan untuk kepentingan asing dan menyerang pihak pemerhati lingkungan dengan mencoba balikkan fakta.

Karena dalam menetapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menurut Made publik harus dilibatkan, dan pihaknya LSM lingkungan masuk dalam publik tersebut.

"Publik harus dilibatkan, dan Keterlibatan kami disana jelas, "ujar Made.

Baca: Terima SK Dukungan, Andi Rachman Gunakan Ojek Online Menuju Kantor DPP PDIP

Sementara saat ditanya sampai dimana pembahasan KLHS saat ini menurut Made sejauh ini Pemprov melalui Bappeda baru sekali melakukan konsultasi publik terkait KLHS. Konsultasi kedua rencana Kamis mendatang.

"Yang paling penting, KLHS wajib melibatkan publik dan timnya mesti diisi oleh pakar yang punya komitmen menyelamatkan lingkungan hidup, "ujar Made.

Kemudian saat ditanya targetnya kapan dituntaskan RTRW Riau tersebut, menurutnya tergantung kesiapan Pemprov. Karena isu KLHS untuk Riau berat, biasanya lama. Bisa enam bulan sampai setahun.

"Isu perlindungan gambut, mengurangi monopoli korporasi, habitat flora fauna dan ruang kelola rakyat mesti diselesaikan dalam KLHS, "ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved