Begini Kata Kuasa Hukum Ahok Terkait Beredarnya Surat Gugat Cerai terhadap Veronica Tan
Saat ditanya kondisi kesehatan kliennya, Wayan menyebut Ahok dalam keadaan sehat.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Kabar mengejutkan datang dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kabar tersebut yakni beredarnya surat gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan.
Dalam surat yang beredar tersebut kalau surat itu dibuat pada Jumat, 5 Januari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok saat ini mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk menjalani hukuman kasus penistaan agama.
Sedangkan Veronica Tan beralamat di Pluit, Jakarta Utara.
Baca: Kabar Ahok Gugat Cerai Veronica Tan, Denny Siregar Ungkap Keresahannya Lewat Tulisan Ini
Baca: Disinggung Soal Transferan Rp 52 Juta Dari Raffi Ahmad, Begini Bahasa Tubuh Ayu Ting Ting

Dalam perkara ini, Ahok menunjuk Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur sebagai kuasa hukumnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta belum bisa menjawab kepastian surat perceraian tersebut.
"Saya ada di Bali, (kabar) itu yang tidak bisa saya jawab, (karena) saya tidak tahu, saya belum tahu," ujar Wayan, saat dihubungi Tribunnews, Minggu malam (7/1/2018).
Menurutnya, hubungan Ahok dengan Veronica baik-baik saja.

Vero dan ketiga anaknya sempat merayakan Natal bersama di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, tempat Ahok ditahan selama 2 tahun terkait kasus penistaan agama.
"Ya kalau selama ini (hubungan keduanya) bagus, setahu saya selama ini bagus ya," tegas Wayan.
Saat ditanya kondisi kesehata kliennya, Wayan menyebut Ahok dalam keadaan sehat.
Baca: Kabar Ahok Gugat Cerai, Sumber di PN Jakut Benarkan Adanya Gugatan atas Nama Basuki & Veronica