Setuju dengan Polisi, Yusril Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik
Yusril menekankan, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik
TRIBUNPEKANBARU.COM - Institusi TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan polisi sudah benar dengan menyatakan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi.
Korban pencemaran nama baik yang bisa melaporkan adalah individu, bukan institusi.
Yusril menekankan, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
"Sejauh yang saya pahami, pihak TNI hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri dalam kasus di atas. Keinginan berkonsultasi itu harus kita hargai agar TNI tidak salah. Jawaban pihak Polri dengan merujuk kepada putusan MK di atas, sudah benar pula menurut hukum. Jadi saya kira permasalahan ini sudah selesai," papar Yusril.
Yusril lantas menyinggung Putusan MK Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025 yang telah memaknai norma Pasal 27A UU ITE, bahwa korban dalam tindak pidana pencemaran nama baik mengacu kepada norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, yakni kepada person individu, bukan kepada institusi atau badan hukum.
"Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang kongkret (natuurlijk person) yakni manusia (orang)," ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
"Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau 'klacht delict'. Jadi, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang, tanpa orang yang menjadi korban mengadukan perbuatan tersebut kepada penegak hukum," sambungnya.
Baca juga: 4 Jenderal TNI Sudah Turun Tangan Tapi Ferry Irwandi Tak bisa Dilaporkan, Polisi ungkap Fakta Ini
Sementara itu, terkait apa yang ditulis oleh Ferry Irwandi, Yusril berharap pihak TNI dapat mempelajari dengan saksama isi dari tulisan-tulisan atau unggahannya di media sosial.
Jika isi tulisan-tulisan itu bersifat saran dan kritik yang konstruktif, maka hal itu harus dianggap sebagai bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, sebagai bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD.
"Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik. Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir, apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu. Demikian saran saya," imbuhnya.
Sebanyak empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf.
Konsultasi itu dilakukan setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
Geger! Oknum TNI Diduga Otaki Pembunuhan Keji Kacab Bank BUMN Ilham |
![]() |
---|
Ditemani Pacar, Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polisi, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Jet Tempur TNI AU dan Amerika Serikat Latihan Tempur di Langit Riau |
![]() |
---|
Misteri Tewasnya Kacab Bank BUMN, Ada Dugaan Jejak Oknum TNI di Baliknya |
![]() |
---|
MOMEN Delpedro Percaya Diri saat Dijenguk Yusril, 'Insya Allah, Saya Tetap Tidak Bersalah' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.