Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sudah Dapat Izin Kemendagri, Gubernur Segera Lantik 500 Pejabat Eselon III dan IV

Sudah keluar izin dari Mendagri, tinggal menyesuaikan jadwal pak Gubernur untuk melantik eselon III dan IV ini

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Internet
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengatakan sudah dapat izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk pelantikan pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemerintah Provinsi.

Saat ini tinggal menyesuaikan jadwal Gubernur untuk melantik 500-an pejabat eselon tersebut, karena tidak ada kendala dan hambatan lagi, sebelumnya alasan lambat dilantik karena belum keluar izin dari Mendagri.

"Sudah keluar izin dari Mendagri, tinggal menyesuaikan jadwal pak Gubernur untuk melantik eselon III dan IV ini, "ujar Ikhwan Ridwan kepada Tribun Minggu (14/1/2018).

Menurut Ikhwan yang menjadi fokus pelantikan ini untuk pejabat eselon III dan IV yang akan menduduki Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan UP, dimana untuk pejabat eselon III nya saja mencapai 105 orang.

Karena Jumlah UPT saat ini di Pemprov Riau sebanyak 105 UPT dan UP, dimana pangkat pejabat yang menjadi Kepala UPT ini juga ada perubahan dari sebelumnya sehingga semuanya wajib dilantik.

Baca: Tim Baru Sekedar Petakan Persoalan Revitalisasi TNTN Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Baca: Romantisme Musik Kala Senja Tutup Jazz Bandar Bakau 2018

"Selain untuk UPT dan UP ada juga OPD lainnya, tentunya ini berdasarkan hasil penilaian kepada pejabat bersangkutan, sesuai kompetensi, "ujarnya.

Saat disinggung kapan akan dilakukan pelantikan tersebut, Ikhwan tidak bisa memastikan, hanya saja akan segera dilantik mengingat untuk mendukung percepatan pelaksanaan APBD 2018 juga.

"Pak Gubernur juga ingin cepat dilantik. Sekarang masih menyesuaikan waktu Pak Gubernur, "jelasnya.

Sebagaimana sebelumnya menurut keterangan dari Gubernur menunggu proses izin pelantikan pejabat di Kementerian Dalam Negeri butuh waktu.

Karena sebagai petahana yang maju di Pilkada harus meminta izin Mendagri jika melakukan pergantian pejabat.

Persoalannya saat ini ada 171 Kabupaten/Kota dan Provinsi yang mengikuti Pilkada serentak dan banyak yang mengurus sama, sehingga berkas menumpuk di Kemendagri.

"Karena posisi saya sekarang (Maju Pilkada) memang sedikit sulit untuk lakukan pelantikan, harus ada izin di Kemendagri. Inilah yang membuat kendala untuk pelantikan pejabat di Riau, "ujar Andi Rachman sapaan akrabnya Gubernur pada saat pelantikan Tiga Pejabat Eselon II pekan lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved