Gerebek dan Aniaya Suami Hingga Tewas, 6 Pelaku Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
Ketika itu, SP dan 5 orang lainnya menggerebek korban sedang bersama diduga wanita selingkuhannya, B (29).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Berdasarkan perkembangan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan sebanyak 6 orang tersangka dalam kasus penggerebekan yang berujung pada penganiayaan terhadap Amrin (62) hingga tewas.
Di mana 6 orang ini terdiri dari istri kedua korban berinisial SP (44) sebagai otak pelaku dan lima orang lelaki lainnya.
Di mana salah satunya adalah anak tiri korban.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada Sabtu (13/1/2018) tengah malam tadi.
Tepatnya di sebuah bengkel di Jalan Kubang Raya, Gang Sosial, Kecamatan Tampan, Pekanbaru tempat korban bekerja sehari-hari.
Ketika itu, SP dan 5 orang lainnya menggerebek korban sedang bersama diduga wanita selingkuhannya, B (29).
Korban lalu diikat dengan tali plastik dan dianiaya.
"Kita sudah lakukan gelar perkara, keenam-enamnya kita tetapkan sebagai tersangka," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, Senin (15/1/2018) siang.
Baca: Begini Hasil Autopsi Suami yang Tewas Setelah Digerebek Istri Kedua
Baca: Ternyata Amrin Dianiaya Istri Kedua dan Beberapa Orang Lainnya di Depan Wanita Diduga Selingkuhannya
6 tersangka ini memiliki peran masing-masing.
Tersangka SP selaku istri kedua korban turut memukul suaminya.
Tersangka Y (19) berperan mencekik dan mengikat tangan korban bersama pasangan mesumnya.
Untuk tersangka ES (17) berperan memvideokan saat dilakukan penggerebekan.
