Gerebek dan Aniaya Suami Hingga Tewas, 6 Pelaku Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
Ketika itu, SP dan 5 orang lainnya menggerebek korban sedang bersama diduga wanita selingkuhannya, B (29).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Sedangkan tersangka AD (21) bertugas mengawasi.
Lalu tersangka AN (23) anak tiri korban berperan mendobrak pintu dan tersangka W (19) berperan menahan dan memegang tangan korban.
Bimo menegaskan, adapun penyebab pasti korban meninggal dunia karena cekikan di bagian leher.
Baca: Kondisi Bocah Ini Buat Guru Curiga, Saat Diperiksa dan Dibuka Bajunya Terungkap Hal Menyedihkan
Baca: Polisi Dalami Unsur Perencanaan Penggerebekan Terhadap Amrin Bersama Diduga Selingkuhannya
Hubungan antara SP selaku otak pelaku dengan korban sendiri terikat pernikahan siri.
Mereka sudah menikah sejak sekitaran setahunan lalu.
"Otak pelaku dipastikan memang istri kedua korban tersebut (SP). Dia datang dari Medan ke Pekanbaru memang untuk mencari korban," papar Bimo.
Ditambahkan Bimo, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
