Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gerebek dan Aniaya Suami Hingga Tewas, 6 Pelaku Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Ketika itu, SP dan 5 orang lainnya menggerebek korban sedang bersama diduga wanita selingkuhannya, B (29).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/ Rizky Amanda
Korban penganiayaan oleh istri kedua dan sejumlah orang lainnya 

Sedangkan tersangka AD (21) bertugas mengawasi.

Lalu tersangka AN (23) anak tiri korban berperan mendobrak pintu dan tersangka W (19) berperan menahan dan memegang tangan korban.

Bimo menegaskan, adapun penyebab pasti korban meninggal dunia karena cekikan di bagian leher.

Baca: Kondisi Bocah Ini Buat Guru Curiga, Saat Diperiksa dan Dibuka Bajunya Terungkap Hal Menyedihkan

Baca: Polisi Dalami Unsur Perencanaan Penggerebekan Terhadap Amrin Bersama Diduga Selingkuhannya

Hubungan antara SP selaku otak pelaku dengan korban sendiri terikat pernikahan siri.

Mereka sudah menikah sejak sekitaran setahunan lalu.

"Otak pelaku dipastikan memang istri kedua korban tersebut (SP). Dia datang dari Medan ke Pekanbaru memang untuk mencari korban," papar Bimo.

Ditambahkan Bimo, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved