Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berkas Dua Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Pascasarjana Fisip UR Dinyatakan Lengkap

Berkas penyidikan dugaan Tipikor ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor:
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Berkas penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Pasca Sarjana Fisip Universitas Riau dengan dua orang tersangka, Mantan Pembantu Dekan (PD) II Fisip Unri, berinisial HR dan pihak dari kontraktor, berinisial R. Berkas perkara keduanya diketahui telah dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas penyidikan dugaan Tipikor ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Proses penyidika dugaan Tipikor ini dilakukan oleh penyidik Polreata Pekanbaru.

"Berkasnya sudah lengkap atau P21, tersangka Ri dan HS dugaan Tipikor Pembangunan gedung Pasca Sarjana Fisip UNRI," sebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru, Azwarman kepada Tribun, Senin (5/2/2018).

Untuk diketahui, tersangka HS saat ini ditahan di Rutan Batam, Kepulauan Kepri. Di sana, ia menjadi tersangka korupsi pengadaan di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah).

‎Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UR tahun 2012 lalu, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang pada 2012 silam. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Pengerjaan kegiatan ini diketahui berasal dari anggaran APBN tahun 2012 silam dengan nilai sekitar Rp 9 Miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved