Dinsos Minta Daerah Tertibkan ODGJ Berkeliaran

Dinas Sosial Provinsi Riau hanya memiliki kewenangan melakukan penanganan sosial

Penulis: Nasuha Nasution | Editor:
shutterlock
Ilustrasi Gangguan jiwa 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU - Dinas Sosial Provinsi Riau hanya memiliki kewenangan melakukan penanganan sosial. Sedangkan yang menertibkan atau mengamankan adalah tugas dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Dahrius Husein kepada Tribun Jumat (9/2). Sebagaimana diketahui keberadaan orang dengan gangguan Jiwa (ODGJ) semakin hari semakin banyak berkeliaran.

Tidak hanya di Kota Pekanbaru melainkan di jalan - Jalan lintas sering ditemukan orang dengan gangguan jiwa berjalan kaki.

"Kami Provinsi hanya menangani setelah ditangkap atau diamankan. Sedangkan yang menangkap adalah tugas Kabupaten/Kota, "ujar Dahrius Husein.

Dahrius mengakui sebagiannya keberadaan orang gila di Pekanbaru dan Riau tersebut banyak yang datang dari berbagai daerah. Bahkan ada juga temuan orang gila sengaja diturunkan di daerah tertentu untuk dikucilkan karena keluarganya malu.

"Sama dengan yang ada di Rumah Sakit Jiwa ada juga pasien orang gila tidak diurus keluarganya lagi. Karena keluarganya malu, "jelas Dahrius.

Dinas Sosial Provinsi sendiri memiliki Panti khusus ODGJ namun hanya berkapasitas 25 orang saja. Maka untuk itu pihak Dinas Sosial bekerjasama dengan RSJ untuk penanganan.

"Yang sudah mulai membaik 80 persen akan ditempatkan di Panti sosial, jadi lebih terurus, "ujarnya.

Kemudian yang jadi persoalan lagi keluarganya ada yang memilih untuk tidak membawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa karena malu. Malah menelantarkan keluarganya dengan gangguan jiwa itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved