Berita Populer Riau
POPULER RIAU: Pengadaan Telur Rebus Rp 4,5M & Praktik Ilegal Dibalik Kasus 2 Anak Tewas di Galian C
Berita populer di Riau, pengusaha batu bata terjerat kasus dua bocah tewas tenggelam dan pengadaan telur rebus di Siak senilai Rp 4,5 M diusut aparat
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut dua berita populer di Riau yang menjadi perhatian dalan kurun 24 jam terakhir.
Pertama soal pengusaha batu bata yang terjerat kasus dua bocah tewas tenggelam di bekas galian c
Selanjutnya Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa telur rebus senilai Rp 4,5 miliar Disdikbud Siak tengah ditelusuri Aparat Penegak Hukum.
Pengusaha Bedeng Batu Bata jadi Tersangka Kasus 2 Anak Tewas di Bekas Galian C
Kegiatan penambangan ilegal yang sudah berjalan 20 tahun, terungkap menyusul tragedi tewasnya dua anak kakak beradik di sebuah kolam bekas galian C.
Pria berinisial Y alias Yori, pemilik usaha bedeng batu bata, kini ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dan praktik usahanya yang tidak berizin.
Sebelumnya, korban Marta Meirlina Daeli (11) dan Jefrianus Daeli (8), ditemukan tak bernyawa pada Selasa (9/9/2025) setelah dilaporkan hilang.
Jasad mereka ditemukan di kolam bekas galian di Jalan Badak Ujung, Pekanbaru, yang ternyata merupakan lokasi penambangan tanah liat ilegal milik Y.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, tersangka Y dikenakan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Namun, kasus ini ternyata mengungkap fakta lain. Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa praktik penambangan tanah liat untuk produksi batu bata yang dilakukan Y sudah berjalan selama kurang lebih 20 tahun tanpa memiliki izin penambangan.
"Tersangka merupakan pemilik usaha bedeng batu bata yang diduga lalai sehingga menyebabkan dua anak meninggal dunia. Penyidik juga akan mendalami unsur pidana lain, terutama terkait praktik penambangan ilegal yang melanggar Undang-undang Pertambangan,” sebutnya, Sabtu (13/9/2025).
Praktik ini lanjut Anom, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelaku bisa dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Anom membeberkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Antara lain pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan, 1 unit mesin diesel merek Dongfeng, 1 set alat mesin pencetak batu bata berwarna hitam, 1 unit gerobak merek Artco, 2 alat cangkul dan 1 sekop, serta 1 unit alat pembawa batu bata.
berita populer Riau
Telur Rebus
tewas di galian c
Bocah Tenggelam
TribunEvergreen
berita siak
berita pekanbaru
POPULER RIAU: Disdikbud Siak Habiskan Rp 17,4M untuk Laptop & 5.884 PPPK Pemprov Riau Siap Terima SK |
![]() |
---|
POPULER RIAU: Sopir Travel Lawan dua Begal & 2 Bocah Tewas di Galian C, Pengusaha Batu Bata Jadi Tsk |
![]() |
---|
POPULER RIAU: Vonis Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Cs & Siswi SMA Hilang 3 Hari di Hutan Lanud |
![]() |
---|
POPULER RIAU: 2 Bocah Kakak Beradik Tenggelam di Galian C & CPNS Kuansing Rekrutan 2024 Belum Gajian |
![]() |
---|
POPULER RIAU: Murid di Inhil Trauma Konsumsi MBG & Fenomena Marak Nikah Siri di Pekanbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.