Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Kuat Lagi Kerja, Kakek Ini Jadi Pengemis untuk Beli Kain Kafan dan Biaya Pemakaman Dirinya

Terjaring razia Satpol PP Jepara seorang kakek 73 tahun yang berprofesi sebagai pengemis digelandang

Editor: Sesri
tribunjateng/Rifqi Gozali
Kakek Ini Ngaku Ngemis untuk Beli Kain Kafan dan Persiapan Pemakaman Dirinya. Dia terjaring razia Satpol PP Jepara 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JEPARA - Terjaring razia Satpol PP Jepara seorang kakek 73 tahun yang berprofesi sebagai pengemis digelandang ke kantor Satpol PP Jepara.

Kakek tersebut terjaring razia karena melanggar Perda K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban).

Kakek tersebut bernama Suparno yang merupakan warga Desa Jatimulyo, Demak.

Saat diperiksa oleh petugas Satpol PP ditemukan uang sebesar Rp 800 ribu.

Berbeda dengan pengemis pada umumnya, Suparno mengaku alasan kenapa dia terpaksa meminta-minta karena sudah tak mampu lagi bekerja.

Hasil dari uang mengemis akan dia gunakan untuk merawat jenazah saat dia meninggal.

Baca: Kesaksian Pemandi Jenazah Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Tanjakan Emen

Baca: 8 Fakta Temuan 2 Kerangka Manusia yang Disimpan di Rumah, Percaya Jenazah Bisa Hidup Kembali

Misalnya untuk membeli batu nisan, kain kafan dan biaya merawat jenazah.

"Uangnya mau saya gunakan untuk beli nisan dan mori (kain kafan). Manusia tidak tahu kapan meninggal. Saya mau kerja tapi sudah tidak kuat," kata Suparno dalam bahasa Jawa saat berada di Kantor Satpol PP Jepara.

Bapak delapan anak itu mengaku, sudah dua bulan terakhir dia menjalani profesi sebagai pengemis.

Sebelumnya dia berprofesi sebagai buruh tani dan pengayuh becak.

Setiap pagi dia berangkat dari Demak ke Jepara. Dari pengakuannya, dia baru semalam tidak pulang dan tidur di Alun-alun Jepara.

"Uang yang saya dapat, recehan saya tukarkan ke warung-warung," kata Suparno.

Anwar Sadat Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Jepara mengatakan, Suparno terjaring razia saat mengemis di Tugu Kartini Jepara.

Olehnya, Suparno dibawa ke Kantor Satpol PP Jepara untuk dimintai keterangan.

"Dari pemeriksaan kami temukan uang Rp 800 ribu. Saat mengemis itu belum dapat separuh hari dia sudah dapat Rp 200 ribu," kata Sadat.

Sadat melanjutkan, pihaknya hanya memintai keterangan dan melakukan pembinaan kepada Suparno. Setelah itu, Suparno dipulangkan ke Demak. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved