Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Respon Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Justru Bernafas Lega

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Terlapor Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pengumuman delapan tersangka itu dilakukan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (7/11/2025) siang.

Delapan orang tersangka itu adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Lalu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Terus bagaimana respon Roy Suryo terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka ini?

Dikutip dari Tribunnews.com, Roy Suryo mengaku menghormati langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Roy Suryo juga menegaskan dirinya akan tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku.

"Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucapnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Bernafas Lega Usai Jadi Tersangka

Pakar telematika itu justru bernafas lega usai ditetapkan menjadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

Pasalnya tidak ada surat perintah penahanan terhadap dirinya.

Baca juga: Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi: Roy Suryo cs Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan

Rasa syukur itu diungkapkan Roy Suryo sesaat ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Namun Roy Suryo meminta sejumlah pihak jangan buru-buru senang dulu atas penetapan tersangka dirinya.

Sebab kata Roy Suryo, dari konferensi pers Polisi yang disimaknya, Polisi tidak mengeluarkan surat penahanan terhadapnya. 

Terlebih proses hukum di Indonesia masih panjang mulai tersangka naik terdakwa, hingga terpidana. 

Pun kata Roy Suryo, sekalipun menjadi terpidana belum tentu ditahan. Sebab ada kasus seorang terpidana selama enam tahun lalu namun belum ditahan hingga saat ini. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved