Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tribun Photo

FOTO: 3 Tahun Pisah Kandang, Dua Beruang Bersaudara ini Akhirnya Dapat Bercengkrama

Dua ekor beruang madu (elarctos malayanus) berjenis kelamin jantan dan betina berumur empat tahun dengan kondisi kurus dikandangkan di BBKSDA Riau.

Penulis: Theo Rizky | Editor: Ariestia
FOTO: 3 Tahun Pisah Kandang, Dua Beruang Bersaudara ini Akhirnya Dapat Bercengkrama - beruang-madu-diserahkan-ke-bbksda_20180227_161813.jpg
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Dua ekor beruang madu (elarctos malayanus) berjenis kelamin jantan dan betina berumur empat tahun dengan kondisi kurus dikandangkan di BBKSDA Riau, Pekanbaru, Selasa (27/2/2018). Beruang tersebut diambil alih dari seorang warga bernama Adi (28) di Desa Sungai Buluh, Kabupaten Pelalawan yang memeliharanya selama tiga tahun. Kedua beruang itu masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
FOTO: 3 Tahun Pisah Kandang, Dua Beruang Bersaudara ini Akhirnya Dapat Bercengkrama - beruang-madu-diserahkan-ke-bbksda_20180227_161930.jpg
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Dua ekor beruang madu (elarctos malayanus) berjenis kelamin jantan dan betina berumur empat tahun dengan kondisi kurus dikandangkan di BBKSDA Riau, Pekanbaru, Selasa (27/2/2018). Beruang tersebut diambil alih dari seorang warga bernama Adi (28) di Desa Sungai Buluh, Kabupaten Pelalawan yang memeliharanya selama tiga tahun. Kedua beruang itu masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
FOTO: 3 Tahun Pisah Kandang, Dua Beruang Bersaudara ini Akhirnya Dapat Bercengkrama - beruang-madu-diserahkan-ke-bbksda_20180227_162140.jpg
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Dua ekor beruang madu (elarctos malayanus) berjenis kelamin jantan dan betina berumur empat tahun dengan kondisi kurus dikandangkan di BBKSDA Riau, Pekanbaru, Selasa (27/2/2018). Beruang tersebut diambil alih dari seorang warga bernama Adi (28) di Desa Sungai Buluh, Kabupaten Pelalawan yang memeliharanya selama tiga tahun. Kedua beruang itu masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
FOTO: 3 Tahun Pisah Kandang, Dua Beruang Bersaudara ini Akhirnya Dapat Bercengkrama - beruang-madu-diserahkan-ke-bbksda_20180227_162246.jpg
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Dua ekor beruang madu (elarctos malayanus) berjenis kelamin jantan dan betina berumur empat tahun dengan kondisi kurus dikandangkan di BBKSDA Riau, Pekanbaru, Selasa (27/2/2018). Beruang tersebut diambil alih dari seorang warga bernama Adi (28) di Desa Sungai Buluh, Kabupaten Pelalawan yang memeliharanya selama tiga tahun. Kedua beruang itu masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
FOTO: 3 Tahun Pisah Kandang, Dua Beruang Bersaudara ini Akhirnya Dapat Bercengkrama - beruang-madu-diserahkan-ke-bbksda_20180227_162343.jpg
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Dua ekor beruang madu (elarctos malayanus) berjenis kelamin jantan dan betina berumur empat tahun dengan kondisi kurus dikandangkan di BBKSDA Riau, Pekanbaru, Selasa (27/2/2018). Beruang tersebut diambil alih dari seorang warga bernama Adi (28) di Desa Sungai Buluh, Kabupaten Pelalawan yang memeliharanya selama tiga tahun. Kedua beruang itu masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
FOTO: 3 Tahun Pisah Kandang, Dua Beruang Bersaudara ini Akhirnya Dapat Bercengkrama - beruang-madu-diserahkan-ke-bbksda_20180227_162413.jpg
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Dua ekor beruang madu (elarctos malayanus) berjenis kelamin jantan dan betina berumur empat tahun dengan kondisi kurus dikandangkan di BBKSDA Riau, Pekanbaru, Selasa (27/2/2018). Beruang tersebut diambil alih dari seorang warga bernama Adi (28) di Desa Sungai Buluh, Kabupaten Pelalawan yang memeliharanya selama tiga tahun. Kedua beruang itu masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
FOTO: 3 Tahun Pisah Kandang, Dua Beruang Bersaudara ini Akhirnya Dapat Bercengkrama - beruang-madu-diserahkan-ke-bbksda_20180227_162436.jpg
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Dua ekor beruang madu (elarctos malayanus) berjenis kelamin jantan dan betina berumur empat tahun dengan kondisi kurus dikandangkan di BBKSDA Riau, Pekanbaru, Selasa (27/2/2018). Beruang tersebut diambil alih dari seorang warga bernama Adi (28) di Desa Sungai Buluh, Kabupaten Pelalawan yang memeliharanya selama tiga tahun. Kedua beruang itu masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).

Laporan Fotografer Tribun Pekanbaru, Theo Rizky 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua ekor beruang madu (elarctos malayanus) berjenis kelamin jantan dan betina berumur empat tahun dengan kondisi kurus dikandangkan di BBKSDA Riau, Pekanbaru, Selasa (27/2/2018).

Sehari sebelumnya, beruang tersebut diambil alih dari seorang warga bernama Adi (28) di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan yang memeliharanya selama tiga tahun.

Binatang dilindungi itu awalnya didapatkan Adi saat membersihkan kebun sawit. Saat ditemukan, kedua beruang itu masih sangat kecil dan ditinggalkan oleh induknya.

Namun kini Adi akhirnya dengan sukarela menyerahkan dua ekor beruang itu kepada BBKSDA Riau.

Selama tiga tahun beruang itu dikandangkan oleh Adi secara terpisah, hingga akhirnya beruang bersaudara itu dipersatukan di kandang yang lebih besar dan lebih bersih di BBKSDA Riau.

Pihak BBKSDA menjelaskan, kedua beruang itu masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved