Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Banyak Brand Ponsel Belum Bayar Pajak Reklame, Bapenda Pekanbaru Pasang Segel Penunggak Pajak Daerah

Banyak brand ponsel yang melakukan branding ternyata belum membayar pajak reklame.

Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
PASANG SEGEL - Petugas memasang segel pada sejumlah reklame brand ponsel di Kota Pekanbaru, Kamis (30/10/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Banyak brand ponsel yang melakukan branding ternyata belum membayar pajak reklame. Mereka melakukan branding di beberapa toko ponsel ternama di Kota Pekanbaru.

Namun brand tersebut belum membayarkan pajak daerah ketika memasang reklame. Petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terpaksa memasang segel menunggak pajak.

Mereka memasang satu persatu segel itu di toko ponsel yang ada di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Hang Tuah dan Jalan HR Soebrantas. Segel bukan hanya pada reklame brand dalam toko tapi juga reklame di luar.

Petugas menggunakan unit crane untuk memasang segel pada titik reklame yang tinggi.
Pada segel itu tertulis jelas bahwa objek tersebut belum membayar pajak.

Brand tersebut harus segera membayarkan pajak reklame yang tertunggak. Segel warna merah itu dipasang hingga brand tersebut membayarkan kewajibannya.

"Kita melakukan penyegelan terhadap reklame yang menunggak pajak," ujar Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan kepada Tribunpekanbaru.com di sela penyegelan.

Menurutnya, pemasangan segel karena pemilik reklame tidak kunjung membayar pajak reklame. Padahal Bapenda Kota Pekanbaru sudah beberapa kali menyurati brand ponsel ternama itu agar membayar tunggakan pajak reklame.

"Maka dengan tindakan yang kita lakukan, pihak produk bisa membayarkan pajaknya," paparnya didampingi Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Pekanbaru, Ari Supriyanto.

Dirinya menambahkan bahwa pemasangan segel ini terus berlanjut. Mereka terus mendata wajib pajak mana saja yang masih menunggak pembayaran pajak daerah.

"Tunggakan mereka beragam, ada tahun 2023, ada tahun 2024, bervariasi. Ada juga yang memang belum terdaftar, tapi sudah memasang reklame produknya," ulasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pajak daerah agar mengikuti aturan yang ada. Mereka yang memasang reklame komersil bisa membayarkan pajaknya sesuai regulasi yang ada.

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang) 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved