Jangan Lupa, Besok Terakhir Registrasi Ulang Kartu SIM, Pemblokiran Nomor Dilakukan 3 Tahap

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak ada sanksi pemblokiran nomor.

Editor: M Iqbal
Kompas.com
ilustrasi kartu sim prabayar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rentang waktu registrasi ulang kartu prabayar akan segera berakhir, 28 Februari 2018 ini.

Sementara itu, menurut data terbaru dari Kominfo kemarin (26/2/2018), sudah ada 289 juta nomor prabayar yang resmi terdaftar.

Baca: Masih Dibawah 17 Tahun Atau Belum Punya KTP, Tenang, Gini Cara Registrasi Ulang Kartu SIM

Jumlah ini tentu terus bertambah mendekati batas akhir pendaftaran, yaitu besok (Rabu, 27 Februari 2018)

Sementara ada sekitar 360 juta nomor yang beredar di Indonesia, karena banyak orang yang punya lebih dari 1 nomor.

Artinya masih ada jutaan nomor yang belum didaftarkan dan berpotensi untuk diblokir.

Lewat kewajiban registrasi nomor prabayar, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

Baca: Belum Registrasi Ulang Kartu SIM, Warga Pekanbaru Kaget. Masak Kena Blok Sih ?

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli, seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018. 

Jika tidak melakukan registrasi, kata Ahmad, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap. 

Ini dia tahapan pemblokiran yang bakal diterapkan pada pengguna yang tak mau registrasi ulang kartunya.

1. Blokir panggilan keluar dan SMS

Setelah tanggal 28 Februari, pelanggan yang tak registrasi tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirimkan SMS. 

Jangka waktu yang ditetapkan selama 30 hari, artinya selama bulan Maret 2018.

Baca: Sudah Terdaftar Apa Belum? Begini Cara Cek Nomor Kartu Prabayar 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved