Jangan Lupa, Besok Terakhir Registrasi Ulang Kartu SIM, Pemblokiran Nomor Dilakukan 3 Tahap

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak ada sanksi pemblokiran nomor.

Editor: M Iqbal
Kompas.com
ilustrasi kartu sim prabayar 

2. Blokir panggilan masuk dan SMS

Dalam 30 hari selanjutnya, artinya selama bulan April 2018, selain tak bisa menelepon dan mengirim SMS, pengguna juga tak bisa menerima panggilan telepon dan SMS. 

Namun, kartu SIM prabayar tersebut masih bisa digunakan untuk mengakses internet.

Dalam masa ini, pengguna akan mendapatkan peringatan kedua untuk segera registrasi nomornya.

Baca: BESOK Batas Akhir Registrasi Kartu SIM! Yakin Anda Sudah Terdaftar? Begini Cara Mengeceknya

3. Blokir total

Setelah 15 hari, artinya 2 minggu awal bulan Mei 2018, maka kartu SIM akan diblokir seluruhnya sehingga tidak bisa digunakan, baik untuk menelepon, menerima atau internetan.

Padahal, tanggal 15 Juni sudah masuk Lebaran tuh.

Kebayang kan kalau nomormu tak bisa dihubungi keluarga dan sahabat lama, tentu menyedihkan.

Jadi mending segera registrasi deh, pasalnya banyak gunanya loh.

Jangan sampai registrasi mepet-mepet dengan batas akhir, karena biasanya orang akan menunggu di masa akhir.

Alhasil, kemungkinan error sangat mungkin terjadi karena pihak Dinas Kependudukan hanya memberikan kuota 1 juta NIK per hari untuk tiap operator.

Registrasi ulang kartu SIM bisa dilakukan melalui format SMS. 

Selain itu, bisa juga lewat resmi operator seluler, call center, atau datang langsung ke gerai resmi operator. (Nextren/Wahyu S)

Baca: Ada Suara Mencurigakan dari Mesin Cuci, Saat Diperiksa, Wanita Ini Begitu Syok Melihatnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved