Masih Dibawah 17 Tahun Atau Belum Punya KTP, Tenang, Gini Cara Registrasi Ulang Kartu SIM

Gak masalah. NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.

Editor: M Iqbal
Foto/net
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler prabayar mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor kartu keluarga (KK).

Data tersebut akan diverifikasi dengan database penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga nggak boleh sembarangan isi.

Baca: Belum Registrasi Ulang Kartu SIM, Warga Pekanbaru Kaget. Masak Kena Blok Sih ?

Baca: Sudah Terdaftar Apa Belum? Begini Cara Cek Nomor Kartu Prabayar 

Terus, bagaimana kalo pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP atau belum menerima E-KTP?

Diketahui, pemegang KTP di Indonesia harus berumur 17 tahun, sementara remaja di bawah usia tersebut sudah banyak yang memiliki smartphone.

Hal ini nggak jadi masalah.

Baca: Ada Suara Mencurigakan dari Mesin Cuci, Saat Diperiksa, Wanita Ini Begitu Syok Melihatnya

Pasalnya, NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.

"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," kata Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah dikutip dari Hai.grid.id yang melansir Kompas.com

NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga. Nomor KK-nya sendiri tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.

Pengguna bisa memakai data dari KK saja untuk registrasi kartu SIM prabayar baru maupun lama. Registrasi paling lambat dilakukan hingga 28 Februari 2018 mendatang.

Tanpa registrasi, pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar pada tanggal 31 Oktober 2017 atau setelahnya nggak akan bisa mengaktifkan kartu.

Sementara, kalo tidak mendaftar ulang, pelanggan lama yang telah memiliki kartu sebelum tanggal 31 Oktober 2017 akan menghadapi sanksi berupa pemblokiran secara bertahap.

Baca: Masyarakat Menilai Sosialisasi Registrasi Kartu Prabayar Tak Maksimal

Halaman
12
Sumber: Hai
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved