Masih Dibawah 17 Tahun Atau Belum Punya KTP, Tenang, Gini Cara Registrasi Ulang Kartu SIM

Gak masalah. NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.

Editor: M Iqbal
Foto/net
ilustrasi 

Baca: BESOK Batas Akhir Registrasi Kartu SIM! Yakin Anda Sudah Terdaftar? Begini Cara Mengeceknya

Aturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini bertujuan mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari kejahatan lewat ponsel.

Registrasi SIM prabayar sendiri bisa dilakukan melalui SIM, mengunjungi situs khusus, serta mendatangi gerai resmi masing-masing operator.

Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Terima E-KTP atau Belum 17 Tahun, Bagaimana Cara Registrasi Kartu SIM?"(hai.grid.id)

Sumber: Hai
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved