Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Tri dan Smartfren, Hari Ini Terakhir!
Jika Anda belum mendaftarkan kartu SIM prabayar, ada beberapa mekanisme registrasi yang bisa dilakukan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Batas waktu registrasi kartu SIM prabayar memasuki hari terakhir pada Rabu (28/2/2018).
Semua pelanggan diharapkan sudah melakukan registrasi menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP agar kartu SIM tidak diblokir.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selalu mengimbau masyarakat agar tak menunda registrasi kartu SIM prabayar.
Hal ini untuk mencegah error ketika terjadi penumpukan registrasi pada detik-detik akhir.
Jika pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hingga tenggat yang ditetapkan, ada sanksi bertahap yang bakal diberikan.
Baca: Jangan Lupa, Besok Terakhir Registrasi Ulang Kartu SIM, Pemblokiran Nomor Dilakukan 3 Tahap
Baca: Masih Dibawah 17 Tahun Atau Belum Punya KTP, Tenang, Gini Cara Registrasi Ulang Kartu SIM
Mula-mula, fungsi kartu SIM dipangkas satu per satu, lantas pada poin tertentu bisa diblokir total.
Jika Anda belum mendaftarkan kartu SIM prabayar, ada beberapa mekanisme registrasi yang bisa dilakukan.
Selain lewat SMS, bisa juga lewat situs, aplikasi, atau mendatangi gerai resmi masing-masing operator.
Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM prabayar baru
- Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM aktif (pengguna lama)