Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sudah Registrasi Kartu SIM Prabayar tapi Gagal, Ini yang Harus Anda Lakukan

Pengguna tidak perlu panik jika pendaftaran atau pendafataran ulang menggunakan NIK dan nomor KK yang benar ternyata gagal

Penulis: Sesri | Editor: Sesri
Foto/istimewa
Cara Registrasi kartu telkomsel dapat bonus 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini Rabu (28/2/2018) menjadi hari terakhir batas registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar.  Sudahkah Anda melakukan registrasi kartu prabayar?

Registrasi dan pendaftaran ulang ini cukup menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

Namun ada saja yang sudah memasukkan dengan benar dan tetap gagal mendaftar.

Pengguna tidak perlu panik jika pendaftaran atau pendafataran ulang menggunakan NIK dan nomor KK yang benar ternyata gagal, sebab ada solusi dan alternatif yang bisa ditempuh dengan mudah.

Gagal Registrasi

Para pelanggan Kartu Prabayar yang gagal melakukan registrasi sebanyak 5 kali wajib mendatangi gerai operator atau Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil).

Sebelumnya, pelanggan yang gagal melakukan registrasi SIM card sebanyak 5 kali cukup mendapatkan pemberitahuan SMS berisi pernyataan apakah data NIK dan KK yang diisikan sudah benar dan sah.

Baca: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Tri dan Smartfren, Hari Ini Terakhir!

Baca: Masih Dibawah 17 Tahun Atau Belum Punya KTP, Tenang, Gini Cara Registrasi Ulang Kartu SIM

“Pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi via disclaimer diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan NIK dan nomor KK paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang maka akan dikenai sanksi pemblokiran bertahap sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016,” tulis Ahmad M. Ramli (Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika) dalam siaran persnya beberapa waktu lalu seperti yang dilansir dari Infokomputer.

Adanya kewajiban ke gerai operator atau Dukcapil ini dilakukan Kemkominfo untuk mengantisipasi penggunaan data dan identitas yang tidak benar melalui fitur disclaimer (pernyataan kebenaran identitas) pada registrasi prabayar melalui SMS.

Penyebab Gagal Registrasi SIM Card

Sebagai pihak yang mengurus NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta KK, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan ada empat faktor yang menyebabkan pelanggan SIM card gagal melakukan registrasi.

Berikut faktor-faktornya :

1. NIK dan KK diblokir oleh Dukcapil Kemendagri, karena ada data ganda

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved