Triwulan Pertama Baleg DPRD Belum Ada Bahas Ranperda, Ini Alasannya
Hingga triwulan pertama tahun 2018 ini, Baleg DPRD Pekanbaru belum membahas satu pun Ranperda.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hingga triwulan pertama tahun 2018 ini, Baleg DPRD Pekanbaru belum membahas satu pun Ranperda.
Bahkan untuk agenda pembahasan juga belum dilakukan. Padahal, Ranperda ini merupakan satu tugas pokok anggota DPRD, dalam melahirkan legislasi daerah, serta ini juga menjadi gengsi anggota dewan.
Dengan kondisi ini, dari 35 Ranperda yang sudah masuk dalam Prolegda 2018, sangat miris bisa mengesahkan Ranperda, yang selama ini menjadi prioritas. Apa penyebabnya sehingga Ranperda belum dibahas hingga Maret ini?
Ketua Baleg DPRD Pekanbaru Drs Maspendri mengatakan, sebenarnya pihaknya sejak awal sudah meminta kepada Pemko, agar segera melaporkan Ranperda-Ranperda yang akan dibahas. Termasuk juga menyiapkan naskah akademisnya.
"Sampai sekarang belum ada apapun. Kita akan terus menunggu usulan itu," tegas Maspendri kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (2/3/2018).
Persoalan yang paling krusial belum bisa dibahasnya Ranperda, karena belum tersedianya anggaran untuk pembahasan.
"Bisa jadi anggaran belum ada. Makanya belum ada usulan," tambah politisi PAN ini. Meski begitu, dia berharap, agar Pemko segera mengusulkannya. Sehingga target yang sudah dipatok sejak awal, bisa terealisasi.
Seperti diketahui, DPRD Pekanbaru dan Pemko sudah menetapkan 35 Ranperda, yang masuk dalam Prolegda tahun ini. Jumlah ini terdiri dari 28 Ranperda usulan Pemko dan 7 Ranperda Inisitatif DPRD. (*)