DPRD Pekanbaru

Hingga Agustus PAD Parkir Baru Rp 6,8 M, Dewan Pekanbaru Dorong Dishub Bisa Capai Target Rp 17,2 M

DPRD Pekanbaru sudah mendapatkan laporan terkait PAD Kota Pekanbaru dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
PARKIR - Seorang jukir mengatur kendaraan yang hendak parkir di tepi Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi II DPRD Pekanbaru sudah mendapatkan laporan, terkait PAD Kota Pekanbaru dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum.

Hingga bulan Agustus 2025, baru mencapai Rp 6,8 miliar.

Angka ini masih jauh dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp 17,2 miliar.

Karena parkir ini menjadi andalan untuk mendongkrak PAD.

Komisi II merespon serius hal ini.

Bahkan legislator mendorong Dishub, untuk bekerja lebih maksimal dalam sisa waktu empat bulan ke depan.

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Davit Marihot Silaban mengatakan, pencapaian yang masih di bawah 40 persen ini, perlu menjadi perhatian serius.

“Kalau alasannya karena tarif parkir turun, tidak lah signifikan. Yang perlu dilakukan Dishub, mengevaluasi sistem pengelolaan retribusi parkir, termasuk pengawasan di lapangan. Jika perlu, dilakukan penindakan terhadap jukir liar yang tidak menyetorkan retribusi sesuai ketentuan. Termasuk kebocoran lainnya," terang Davit kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Waktu Tersisa 3 Bulan Lebih, DPRD Pekanbaru Wanti-wanti Pemko Soal Janji Perbaikan Jalan Rusak

Baca juga: Warga Padang Terubuk Somasi Provider Internet yang Pasang Tiang, DPRD Pekanbaru Apresiasi

Politisi PDI-P ini juga menyorot, pentingnya transparansi dalam pengelolaan parkir.

Mulai yang diserahkan per orangan melalui surat perintah kerja (SPK), maupun yang dikelola pihak ketiga.

Selain itu, penerapan teknologi seperti parkir elektronik (e-parking), harus sudah mulai memikirkannya. Karena dipercaya atau tidak, itu menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi dan meminimalisasi kebocoran.

“Kami yakin, dengan saran-saran kami ini, optimistis target bisa tercapai. Karena hal itu lah penyebab utama sektor parkir ini terus menjadi sorotan publik," katanya.

Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Rafit Dwi Putra menjelaskan, sejak awal tahun 2025, pihaknya menetapkan target pendapatan retribusi parkir sebesar Rp 17,2 miliar.

Namun target ini ditetapkan sebelum adanya penyesuaian tarif parkir yang diberlakukan mulai 20 Februari 2025.

Dalam penyesuaian tersebut, tarif parkir tepi jalan umum diturunkan motor dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000. Lalu mobil dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved