Indragiri Hulu
DPRD Inhu Surati PT Runggu, Pertanyakan Masalah Ini,
DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah mengirimkan surat panggilan kepada pemilik PT Runggu.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah mengirimkan surat panggilan kepada pemilik PT Runggu.
Pemanggilan itu dalam rangka mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan tentang perizinannya.
Baca: Keberadaan Gepeng Tambah Parah, Wacana Penertiban Melibatkan TNI Tak Jalan
Sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Inhu, Nofriadi menyampaikan bahwa surat panggilan sudah disampaikan semenjak sepekan lalu. "Surat panggilan sudah kita sampaikan sepekan lalu," kata Nofriadi, akhir pekan lalu.
Baca: Polda Riau Tunggu Petunjuk Ini Sebelum Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi di Dishut Kabupaten Kampar
Nofriadi juga menyampaikan bahwa pihaknya juga mengundang sejumlah instansi yang berwenang terkait persoalan perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Beberapa yang diundang adalah, Kepala Bagian Pertanahan Setdakab Inhu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Inhu, dan juga BPN Inhu.
Rencananya rapat dengar pendapat itu akan dilakukan pada Senin (4/3/2018) siang di kantor DPRD Inhu. (*)