Oknum Kades Tersangkut Narkoba Terancam Sanksi Pemecatan, Apa Langkah Pemkab Inhu?
Oknum kepala desa (Kades) berinisial KN ditangkap aparat Kepolisian di Pekanbaru karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Oknum kepala desa (Kades) berinisial KN ditangkap aparat Kepolisian di Pekanbaru karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Terkait penangkapan itu, hingga kini pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) masih belum menentukan sikap.
Baca: Selain Reboisasi Pemda Pelalawan akan Gunakan Dana DAKDR untuk Penanggulangan Karhutla
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pemdes Setdakab Inhu, Erlina.
Menurut Erlina pihaknya masih mendiskusikan langkah yang akan diambil dengan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Hendrizal.
"Tentunya ada langkah-langkah yang akan diambil, namun hal ini masih kita diskusikan dulu dengan Pak Sekda," katanya, Rabu (7/3/2018).
Meski begitu, Erlina tidak menampik adanya sanksi pemecatan apabila oknum kades itu memang terbukti bersalah.
Selain itu untuk pembuktian, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian di Pekanbaru.
Baca: Ingat Kasus Wanita Dibunuh dan Dibakar di Rumbai? Pacarnya Diituntut Hukuman Mati
"Kita mau melihat dulu hasil penyelidikannya seperti apa, apakah si oknum kades itu memang terbukti memakai atau juga ikut mengedarkan atau hanya sekedar ikut kumpul dengan kawan-kawannya," kata Erlina.
Sekedar informasi Kades berinisial KN diamankan pihak Kepolisian dari Polsek Bukit Raya di sebuah hotel di SM Amin.
Selain mengamankan KN, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis shabu dan alat isap sabu berupa bong. (*)