Tak Saja Bangunan Pedagang, Reklame yang Terkenal di Simpang Mal SKA Ini Juga akan Dibongkar

El mengatakan setiap reklame dan iklan yang tidak ada izin sudah ditandai oleh pihak pemerintah kota Pekanbaru.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Ratusan aparat Satpol PP Kota Pekanbaru bersama instansi terkait memberikan peringatan dan surat edaran kepada para pedagang di Pasar Pagi Arengka, Pekanbaru, Selasa (6/3/2018). Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kota memberikan batas akhir pada hari ini agar para pedagang dapat membongkar sendiri lapak maupun bangunannya karena akan ada pembangunan fly over di kawasan tersebut.  (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Teddy Tarigan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Selain Pasar Pagi Arengka, penertiban juga menyasar sejumlah titik di persimpangan Mal SKA. 

Asisten II Bidang Perekonomian Setdako Pekanbaru El Sabrina menuturkan penertiban bukan saja dilakukan pada bangunan tidak berizin yang menjadi tempat berdagang. 

Namun juga reklame yang tidak berizin di sekitar pasar pagi Arengka dan sekitar simpang mal SKA.

Iklan yang dimaksud termasuk TV Tron yang ada di simpang Mal SKA, banner iklan dan tiang iklan lainnya yang berdiri di sekitar simpang mal SKA dan pasar pagi Arengka.

Dirinya menghimbau agar pemilik iklan segera menertibkan sendiri iklannya.

Baca: Polisi dan TNI Mulai Berjaga-jaga, Begini Kondisi Terbaru di Pasar Pagi Arengka Jelang Penertiban

Baca: LIVE STREAMING: Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Pedagang Pasar Pagi Arengka

Baca: Tak Hanya Bernyanyi Arif LIDA Ternyata Mahir dan Kuasai Alat Musik Satu Ini

"Itu mohon dengan kesadaran sendiri untuk membongkarnya" tegas El Sabrina.

Dikatakannya bila pemko Pekanbaru yang membongkar, maka segala resiko tidak akan menjadi tanggung jawab mereka. "Jadi tolonglah, mumpung kita kasi kesempatan" ujarnya.

El mengatakan setiap reklame dan iklan yang tidak ada izin sudah ditandai oleh pihak pemerintah kota Pekanbaru.

"Jadi sudah ada kita tempelin tandanya, misalnya yang ini sudah ada izin yang ini tidak ada izin, itu sudah ada" ujarnya.

El tidak menyampaikan secara detail jumlah iklan yang tidak berizin di 2 tempat tersebut.

"Saya tidak bisa detail, itu bisa ditanya ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)." Tutupnya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved