Padang
Polres Solok Kota Gerebek Lokasi Tambang Emas Ilegal, 3 Orang Penambang Ditangkap
Aparat kepolisian Polres Solok Kota menangkap tiga orang penambangan emas ilegal (illegal mining) di kawasan Bukit Lasuang-Lasuang
Laporan Riki Suardi, Kontributor Tribunpadang.com
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Aparat kepolisian Polres Solok Kota menangkap tiga orang penambangan emas ilegal (illegal mining) di kawasan Bukit Lasuang-Lasuang, Jorong Batu Kudo, Nagari Sungai Durian Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok.
Ketiga pelaku itu adalah Arafat (36), warga Jorong Pakan Sabtu, Nagari Panyakalan, Kubung, Kabupaten Solok, Adrizal (41), warga Jorong Aua Tangah Batu Bulek, Lintau Buo Utara, Tanah Datar, dan Gustiarahman (36), warga Jorong Sikumbang, Nagari Sungai Durian, IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok.

"Saat ini ketiga pelaku masih diperiksa intensif. Ketiganya kami tangkap Rabu (7/3/2018) sore kemarin di lokasi tanbang emas ilegal," kata Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino, Kamis (8/3/2018) sore.
Penangkapan ketiga pelaku, berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Mapolres Solok Kota pada Rabu siang. Dari pengakuan masyarakat yang melapor, disebutkan bahwa di Bukit Lasuang-Lasuang ada oknum masyarakat yang melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin.
Kemudian, katanya, laporan tersebut angsung ditindaklanjuti dengan mengirim sejumlah petugas Reskrim ke lokasi tambang untuk melakukan penggerebekan.
"Setelah digerebek, ketiganya langsung kami tangkap dan dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk diproses dan dimintai keterangannya," ujarnya.
Selain menangkap ketiganya, Zamri menyebut bahwa pihaknya juga mengamankan satu set mesin dompeng Merk Yingitan 7,5 PK, dan satu karung tanah dan batu galian yang diduga mengandung emas, perak dan tembaga.
"Barang bukti yang kami amankan itu akan kami jadikan sebagai barang bukti di pengadilan nanti, karena ketiga pelaku telah disangkakan dengan Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," bebernya.
Ketiga pelaku kepada penyidik, tambah Zamri, mengaku sudah 22 hari melakukan penambangan emas tanpa izin dengan cara menggali lubang sedalam 7 meter.
"Setelah itu, ketiganya mengambil dan mengolah tanah dan bebatuan yang ada di dalam lubang untuk mendapatkan emas, perak dan tembaga," pungkas Zamri. (*)