Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Menyebarkan Hoaks
Dua Wakil Ketua DPR yakni Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Polda Metro Jaya terkait dugaan menyebarkan hoaks.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Muhammad Rizki melaporkan dua Wakil Ketua DPR yakni Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan terkait kasus dugaan menyebarkan hoaks atau informasi palsu.
Fahri dilaporkan lantaran mencuit di akun Twitter, @Fahrihamzah.
Baca: Ini Pesan Ahmad Dhani untuk Habib Rizieq: Jangan Pulang, Nanti Bisa Seperti Saya
Baca: Makan Korban Lagi, Mbah Mijan Turun Tangan, Ini Penjelasannya Soal Tanjakan Emen
Kicauan Fahri Hamzah yang dilaporkan ke polisi yakni tulisannya di akun Twitter pada 4 Maret 2018.
Sementara Fadli Zon melalui akun Twitter, @fadlizon turut me-retweet cuitan Fahri.
"Dari web resmi @jawapos menemukan bahwa ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama," tulis Fahri.
yang dikutip sudah memberikan klarifikasi bahwa apa yang diberitakan akan memunculkan suatu kegaduhan," ujar Rizki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Baca: Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Posting Foto Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap!
Rizki menerangkan, pemberitaan tersebut sudah diklarifikasi media Jawapos.
Namun, langkah itu, tak diikuti Fadli dan Fahri.
Hal itu yang mendasari Rizki melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya.
"Pemilik akun FH tetap mempertahankan dan membenarkan berita itu. Padahal faktanya berita itu hoaks," ujar Rizki.
Sementara Kuasa Hukum Rizki, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan Fadli dan Fahri dipolisikan karena telah me-retweet pemberitaan di media Jawapos.com mengenai Ketua Muslim Cyber Army yang diduga merupakan pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Baca: Ahmad Dhani Tidak Ditahan Usai Diperiksa 3,5 Jam di Kejari Jaksel