Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Menyebarkan Hoaks

Dua Wakil Ketua DPR yakni Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Polda Metro Jaya terkait dugaan menyebarkan hoaks.

Editor: M Iqbal
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Jumat (4/11/2016) 

"Adapun yang menjadi alasan kenapa kita melaporkan adalah sebagai masyarakat kita ikut berpartispasi dalam rangka berantas hoaks," ujarnya.

Pelapor menyertakan barang bukti berupa screenshot cuitan oleh akun @Fahrihamzah dan @fadlizon.

Fadli dan Fahri dilaporkan dengan nomor LP/1336/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Maret 2018 karena keduanya diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menyebarkan informasi palsu atau hoaks melalui media sosial.(Dennis Destryawan/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Menyebarkan Hoaks

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved