Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan di Polisi Gara-gara Lakukan Hal Ini
laporan tersebut didasarkan unggahan di akun Twitter resmi milik Fahri Hamzah.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan karena me-retweet berita salah satu media yang menyebut ketua Muslim Cyber Army (MCA) merupakan seorang "Ahokers", sebutan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Laporan tersebut dibuat Muhammad Rizki pada Senin (12/3/2018) dengan laporan polisi nomor LP/1336/III/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fadli dan Fahri disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rizki menunjuk Cyber Indonesia sebagai kuasa hukum.
Baca: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Menyebarkan Hoaks
Baca: Menohok, Presiden Lomba Burung Berkicau, Fahri Hamzah: Yang Lucu-lucu Itu Pekerjaannya Pelawak,
Ketua Cyber Indonesia Muannas Aladid mengatakan, Rizki merupakan keluarga Husin Shihab, salah satu pemilik akun Facebook yang dilaporkan Fadli dengan penyebar hoaks dan ujaran kebencian.
Seperti yang dilansir dari kompas.com, menurut Muannas, Cyber Indonesia bertindak mendampingi Rizki untuk melaporkan Fadli dan Fahri.
Ia menunjuk salah satu anggota Cyber Indonesia, Muhammad Zakir Rasyidin sebagai kuasa hukum Rizki.
"Jadi, sebetulnya Rizki ingin menunjukkan bahwa bukan Husin Shihab yang menjadi penyebar hoaks, tetapi Fadli Zon dan Fahri Hamzah pun melakukan hal yang sama," ujar Muannas saat dihubungi, Senin (12/3/2018).
Pada kesempatan yang sama, Zakir mengatakan, laporan tersebut didasarkan unggahan di akun Twitter resmi milik Fahri Hamzah.
Baca: Kasus Muslim Cyber Army, Fahri Hamzah Tag Akun Jokowi, Urus HRS aja Gak Sanggup
Ia menambahkan, media online tersebut telah meminta maaf dan meralat pemberitaannya.
"Tapi di sini FH (Fahri Hamzah) masih mempertahankan postingannya itu hingga sekarang," kata Zakir.