Polda Riau Ungkap 4 Modus Dugaan Tipikor Dinas Kehutanan Kampar
Dalam perkara ini penyidik menemukan dugaan kerugian negara senilai Rp Rp 3,68 miliar lebih.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap modus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasa Dinas Kehutanan (Dishut) Kampar yang melibatkan dua orang tersangka, Muhammad Syukur yang merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan Kampar, serta Dedi Gusman selaku mantan Bendahara pada dinas itu.
"Ada empat modus, penerbitan surat perintah membayar tidak sesuai prosedur tidak lengkap, perjalanan dinas fiktif, pemotongan dan pertanggung jawaban tidak sesuai realisasi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada wartawan.
Dalam perkara ini penyidik menemukan dugaan kerugian negara senilai Rp Rp 3,68 miliar lebih.
Baca: Pemilik Hotel Tak Datang, Komisi III Tetap Gelar Hearing Bahas Pembangunan Hotel Mimosa
Baca: TERNYATA. . Ada 13 Anggota DPRD Riau Belum Pernah Laporkan Harta Kekayaan Sama Sekali
Baca: MENGEJUTKAN. Tubuh Nenek Terpental Setelah Sepeda Motor Tabrak Gran Max. Ditemukan 15 Km dari TKP
Dugaan korupsi ini terjadi pada anggaran perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 6,3 Juta lebih, dan DPPA SKPD tahun 2015 senilai Rp 2 miliar 228 juta.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau, Selasa (13/3/2018) melakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kampar.
Tahap II dilakukan terhadap tersangka Muhammad Syukur yang merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan Kampar, serta Dedi Gusman selaku mantan Bendahara pada dinas itu.
"Kita serahkan kepasa jaksa setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Tersangkanya ada dua, eks kepala dinas dan bendahara.
Inisialnya MS, dan DG," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, didampingi Kasubdit III Tipikor, AKBP Dasmin Ginting kepada wartawan.
Dugaan korupsi ini terjadi pada Anggaran perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 6,3 Juta lebih, dan DPPA SKPD tahun 2015 senilai Rp 2,22 miliar.
Baca: VIDEO: Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kadishut Kampar Segera Tahap II ke Kejaksaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dirkrimsus-polda-riau-kombes-pol-gidion-arif-setiawan_20180313_122658.jpg)