Polda Riau Ungkap 4 Modus Dugaan Tipikor Dinas Kehutanan Kampar
Dalam perkara ini penyidik menemukan dugaan kerugian negara senilai Rp Rp 3,68 miliar lebih.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Tribupekanbaru/ilhamyafiz
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan (Baju putih, kanan) memperlihatkan Barang Bukti.
Baca: Nasib Bonita si Harimau Sumatera Kian di Ujung Tanduk, Masyarakat Geram dan Ultimatum BBKSDA
Baca: HEBOH Anggota DPRD Sumbar Dihadang Bule di Mentawai, Begini Kata Kadis Pariwisata
Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,68 miliar lebih.
"Berdasarkan perhitungan audit BPKP tanggal 5 oktober 2017," tegasnya.
Dugaan korupsi ini ditangani penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau sejak tahun 2016 silam.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dirkrimsus-polda-riau-kombes-pol-gidion-arif-setiawan_20180313_122658.jpg)