Padang
Pasutri di Padang Ini Kedapatan Mencuri 100 Unit Sepeda Motor, Sehari Curi 6 Sampai 8 Unit Motor
Pasangan suami istri (Pasutri) yang tinggal di Jalan Gunung Sarik, Perumahan Puri Kartika, Blok H No5, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang ditangkap
Laporan Kontributor tribunpadang.com Riki Suardi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pasangan suami istri (Pasutri) yang tinggal di Jalan Gunung Sarik, Perumahan Puri Kartika, Blok H No5, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, ditangkap aparat kepolisian Polresta Padang karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Parahnya, pasutri yang diketahui bernama Ivan Forzul (34) dan istrinya Merry Corry (38) itu saat diintrogasi penyidik, mengaku sudah mencuri sepeda motor lebih dari 100 unit di berbagai lokasi di Kota Padang.
"Katanya sudah lebih dari 100 unit, tapi yang diingatnya sekitar 30 unit. Kini kasusnya masih kami kembangkan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dang Rahman saat dihubungi tribunpadang.com via handphone, Rabu (14/3/2018).
Pasutri itu, jelas Daeng, saat beraksi tidak hanya mencuri 1 unit sepeda motor, tapi bisa mencapai 6 hingga 8 unit dalam sehari. Pada umumnya, mereka beraksi di tempat parkir kendaraan yang kurang pengawasan,
dan terkadang di tempat kos-kosan serta kampus yang ada di Padang.
"Saat beraksi, pasangan suami istri itu selalu menggunakan kunci T untuk membuka paksa kunci kontak sepeda motor yang dicurinya. Sebelum beraksi, keduanya juga melakukan observasi untuk memastikan aksinya tidak diketahui orang," kata mantan Kapolsek Pauh itu menjelaskan.
Selain menangkap pasutri tersebut, Daeng menyebut bahwa pihaknya, juga mengamankan dua unit sepeda motor tanpa TNKB merek Honda Beat warna merah dan biru yang merupakan, hasil curian kedua pelaku, serta satu kunci T yang digunakan untuk beraksi.
"Barang bukti itu kami temukan di kediaman pasutri tersebut, dan sudah diamankan di mapolresta untuk dijadikan sebagai bukti di pengadilan. Selain itu, kami juga akan cari barang bukti lainnya, karena jumlah sepeda motor yang dicuri sangat banyak. Pada umumnya, sepeda motor yang dicuri dijual ke luar Kota Padang," ujarnya.
Dang menyebut pasangan suami istri itu ditangkap pada Selasa (12/3/2018) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, setelah sehari sebelummnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bypass Km 6 akan ada transaksi jual beli sepeda motor hasil curian.
Kemudian dilakukanlah pengintaian, sehingga pada Senin malam, ditangkaplah seorang penadah sepeda motor curian bernama Arya Putra di Jalan Bypass tersebut. Setelah ditangkap, Arya pun mengaku bahwa ia akan membeli sepeda motor curian dari Ivan dan istrinya Merry.
Lalu, petugas meminta alamat rumah pasutri tersebut. Setelah alamat diberikan Arya, petugas langsung bergerak untuk menangkap pasutri itu di kediamannya tanpa melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, pasangan tersebut dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses.
"Akibat perbuatannya, pasutri tersebut kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan penadah, dijerat pasal 480 KUHP. Baik pasutri maupun penadah, diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun," pungkas Daeng.(*)