Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Ribuan Wajib Pajak di Pekanbaru Menunggak, Jumlah Tagihannya Bikin Melongo

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mencatata ada ribuan Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak 2017 lalu.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
KONTAN/AHMAD FAUZIE
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mencatat ada ribuan Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak 2017 lalu.

Khususnya disektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tidak tangung-tanggung total dari seluruh wajib pajak yang menunggak tersebut jika ditotalkan seluruhnya mencapai Rp 12, 8 Milliar.

Rincianya, untuk kategori pajak diatas Rp 50 juta keatas tunggakanya mencapai Rp2,8 miliar.

Dengan jumlah wajib pajak sebanyak 51 wajib pajak.

Baca: Pemilik Kedai Tuak Nyambi Jadi Agen Judi Kim Diciduk Aparat Polsek Rohul di Warungnya

Baca: Jangan Anggap Sepele Inilah Keuntungan Bila Desa Miliki BUMDes

Kemudian untuk pajak dengan nilai pajak antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta dengan total nilai tunggakan mencapai Rp1,8 miliar.

Dengan jumlah wajib pajak sebanyak 128 WP.

Selanjutnya, untuk nilai pajak antara Rp5 juta hingga Rp10 juta ada sekitar 380 wajib pajak yang menunggak dengan nilai tagihan Rp 2,5 miliar.

Terakhir, untuk pajak dengan nilai, Rp 2 juta hingga Rp 5 juta ada 1.919 wajib pajak dengan jumlah tahihan mencapai Rp 5,7 miliar.

Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Kamis (15/3/2018) mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan berbagai upaya untuk menagih pajak yang menunggak tersebut.

Salah satunya adalah dengan cara mengirimkan surat ke wajib pajak yang menunggak.

"Untuk wajib pajak dengan nilai pajak Rp 2 juta sampai Rp 5 juta kita sudah mengirimkan surat tagihan melalui Kantor Pos," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved