Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rokan Hulu

Sempat Divonis Bebas, Pelaku Cabul Remaja 17 Tahun Akhirnya Huni Lapas Pasir Pengaraian

Sempat hirup udara bebas, pelaku cabul remaja 17 tahun akhirnya dipenjara setelah ada putusan kasasi dari MA

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Afrizal
Internet
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra

TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Sempat menghirup udara segar karena lepas dari jeratan hukum, pelaku cabul yakni FK (19) kembali menjalani hukuman.

FK terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan dibawah umur inisial Kenanga (17), yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, FK dinyatakan bersalah dan mementahkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian yang memvonis bebas terdakwa FK dengan alasan pembuatannya tidak terbukti bersalah.

Ditambah lagi perbuatan tersebut didasari atas suka sama suka.

Terpidana Cabul diproses sebelum dilimpahkan ke Lapas
Terpidana Cabul diproses sebelum dilimpahkan ke Lapas (Tribupekanbaru/Donnykusumaputra)

Baca: Panel Turbin Meledak dan Lukai 3 Pekerja, Penjelasan PT RAPP Terkait Padamnya Listrik Selama 17 Jam

Baca: Masih Utuh, Warga Bukit Kapur Heboh Temukan Benda Diduga Peninggalan Belanda Saat Gali Tanah

Kemudian, atas putusan bebas oleh hakim PN Pasir Pengaraian diketui oleh Irpan Hasan Lubis, SH dan anggota Adil Matugu, serta Rilen Yolanda itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) Lastarida, SH lakukan upaya Kasasi di tingkat MA RI.

Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, SH. MH melalui Kasi Pidum Muhammad Fitri Adhy, SH menerangkan, bahwa MA RI mengabulkan permohonan kasasi JPU Kejari Rohul dan membatalkan putusan PN Pasir Pengaraian yang telah memvonis bebas pelaku cabul inisial FK tersebut.

Lebih lanjut dijelaskanya, dalam putusan tersebut, MA RI menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun terhadap terpidana cabul inisial FK.

"Selain itu, FK juga harus membayar denda sebanyak 100 juta dan jika tidak membayar denda tersebut, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," katanya, Kamis (15/3/2018).

Perkara ini sempat membuat pihak Kejari Rohul kewalahan dalam melaksanakan eksekusi terhadap terpidana FK.

Pasalnya, pasca keluarnya putusan MA RI beberapa bulan lalu, FK menghilang saat akan dilakukan eksekusi, serta ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang.

"Berkat kerjasama dengan aparat Polsek Kepenuhan, FK. berhasil dieksekusi. Dan saat ini sedang kita proses di Kantor Kejari Rohul, sebelum kita limpahkan ke Lapas Pasir Pengaraian untuk menjalani hukuman," imbuhnya.

Andy sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan catatan Kejari Rohul, terpidana FK dituduh melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak di bawah umur sebut saja Kenanga yang saat itu masih berusia 17 tahun melakukan persetubuhan pada Sabtu malam (22/10/2016)‎ sekira pukul 23.30 WIB di RT 002/ RW 002 Dusun I Desa Kepenuhan Hulu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved