Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Direkam Atas Persetujuan, Berikut 7 Fakta Video Mesum Oknum PNS di Lampung

Kasus ini terungkap ketika pada 13 September 2016, teman satu kantor AT memberitahu korban 2 video mesum yang pemerannya mirip dengan AT

istimewa
Eduardo, terdakwa kasus video mesum bersama PNS Pesisir Barat memasuki ruangan dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/3/2018). Editor: Iwan Satriawan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus penyebaran video mesum oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Rabu (7/3/2018).

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, jaksa penutut umum menghadirkan saksi korban, AT (29).

Dalam kasus ini, mantan kekasih AT, Eduardo Deddy Irawan duduk di kursi pesakitan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Alfriady Effendi mendakwa Eduardo dengan Pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Inilah 7 fakta kejadian bagaimana video mesum oknum bisa beredar. 

Ilustrasi foto bugil.
Ilustrasi foto bugil. (Tribun Bali/Net)

Baca: Saling Sindir Sudjiwo Tedjo dan Mahfud MD, Kok Bawa-bawa Manchester United Yaaa?

Baca: Harga Pertalite di Riau Lebih Mahal dari Papua, Apindo Riau: Turunkan Pajaknya 5 Persen

1. Diketahui teman kantor

kasus ini terungkap ketika pada 13 September 2016, teman satu kantor AT memberitahu korban ada dua video mesum yang pemerannya mirip dengan AT.

Video pertama berdurasi 3 menit 24 detik dan video kedua berdurasi sekitar 50 detik.

Kemudian saksi memperlihatkan video tersebut untuk memastikan bahwa orang di dalam video tersebut adalah saksi AT.

2. Pengakuan saksi korban video

Menurut jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung Alfriady Effendi, saksi korban, AT mengaku bahwa perempuan di video tersebut adalah dirinya.

Sedangkan laki-laki di video tersebut adalah Eduardo, yang tak lain mantan kekasihnya yang dijadikan terdakwa. 

3. Lokasi pembuatan video

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved