Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jika Plt Wako Pekanbaru Tak Respon Surat KASN, Bawaslu Riau Akan Lapor Ke Kemendagri

"Harusnya dalam dua pekan sanksi itu sudah diberikan. Karena dalam surat yang ditembuskan KASN kepada kami disebutkan demikian.

Penulis: Alex | Editor: Budi Rahmat
TribunPekanbaru/Alexander
Anggota Bawaslu Riau yang baru, silaturahmi dengan sekretariat dan media massa, Kamis (28/9). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau meminta agar Plt Walikota Pekanbaru segera menindaklanjuti sanksi untuk diberikan kepada Sekretaris Kota (Seko) Pekanbaru Drs M Noer Mbs, seperti arahan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu.

Baca: Ratusan Dus Tegahan BC Dumai Ada yang Akan Dikirim ke Mal di Jakarta

Baca: Dugaan Ikan Kaleng Bercacing Pita, Besok BBPOM Umumkan Hasil Laboratoriumnya

Hal tersebut berkaitan dengan pelanggaran aturan netralitas Seko Pekanbaru sebagai ASN, yang dinyatakan bersalah karena terindikasi mendukung Firdaus sebagai calon gubernur Riau beberapa waktu lalu.

Dikatakan Ketua Bawaslu Riau, dalam surat KASN tertanggal 28 Februari 2018 lalu, yang ditembuskan kepada Bawaslu Riau, menyebut M Noer dijatuhi sanksi moral.

Komisioner Bawaslu Riau 2 periode ini juga menjelaskan, KASN meminta kepada pejabat pembina agar sanksi tersebut segera dieksekusi paling lambat 2 pekan semenjak surat diterbitkan.

"Harusnya dalam dua pekan sanksi itu sudah diberikan. Karena dalam surat yang ditembuskan KASN kepada kami disebutkan demikian. Tapi sampai saat ini belum ada eksekusi dilakukan oleh Plt Walikota Pekanbaru selaku atasan ASN. Kami tetap dalam kewenangannya melakukan pengawasan terhadap sanksi yang telah dikeluarkan tersebut," kata Rusidi kepada Tribun, Minggu (18/3/2018).

Baca: Kejari Segera Periksa Berkas Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad yang Diserahkan Polresta Pekanbaru

Ditambahkannya, sebagai pejabat pembina, jika Plt Walikota tidak juga melakukan eksekusi, maka sesuai ketentuan yang ada, pihaknya akan melaporkan permasalahan itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nantinya.

"Dalam surat KASN tersebut jelas dikatakan, ada konsekuensi jika pejabat pembina tidak memberikan sanksi itu. Danksi moral tersebut harus diumumkan ke publik," imbuhnya.

Rusidi mengatakan, pihaknya berharap agar Plt Walikota bersikap tegas dan tidak melindungi bawahannya. Sehingga ada kepastian hukum dalam setiap pelanggaran yang dilakukan. Bawaslu, dikatakan Rusidi akan menunggu putusan Plt Walikota. Karena sesuai dengan UU No.10/2015 Bawaslu berwenang melakukan pengawasan.

Baca: Kagumi Objek Wisata di Rohul, Wisatawan Asing Ini Sampai Berkata Begini

"Sanksi Moral yaitu di umumkan kepada masayarakat. Seharusnya ini menjadi pelajaran di umumkan kepada Publik. Agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang sama. Apalagi ini sudah masuk masa kampanye," ujarnya.

Plt Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi saat dikonfirmasi Tribun ke handphonenya dalam keadaan tidak aktif.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved