Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejari Segera Periksa Berkas Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad yang Diserahkan Polresta Pekanbaru

Kejari Pekanbaru telah menerima berkas penyidikan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Kesehatan (Alkes)

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
ist
ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima berkas penyidikan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Jaksa menerima berkas atau tahap I dari penyidik Polresta Pekanbaru.

Usai menerima berkas, jaksa akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo mengunngkapkannya, Minggu (18/3/2018).

Pihaknya menerima pelimpahan berkas untuk dua orang tersangka.

Baca: Kagumi Objek Wisata di Rohul, Wisatawan Asing Ini Sampai Berkata Begini

Baca: Trotoar Dipakai untuk Jualan, Dishub Pekanbaru Akan Ambil Tindakan Tegas Ini

"Baru du berkas yang kita terima tapi saya lupa berkasnya atas nama tersangka yang mana," sebutnya.

Dalam perkara ini terdapat lima orang tersangka, mereka, dr WZ, dr KAP, dan dr M. Ketiganya diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Selain itu ada dua tersangka dari pihak rekanan, M, dan Y.

Jaksa peneliti yang menerima berkas saat ini diketahui memeriksa kelengkapan berkas untuk mengetahui, apakah berkas sudah lengkap atau masih ada yang kurang.

Baca: Kisah Guru di Kampar Harus Nginap di Bangunan Sekolah, Tak Bisa Pulang Karena Sulitnya Akses Jalan

"Kalau sudah lengkap, kita nyatakan P21 (pemberitahuan bahwa penyidikan sudah lengkap), dan selanjutnya Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Kalau belum lengkap, kita P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi oleh Penyidik)," lanjutnya.

Dalam perkara ini, pagu anggaran pengadaan Alkes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Tahun Anggaran 2012/2013 mencapai Rp5 miliar. Sementara yang diusut Penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerjasama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.

Penyidik mendapati pengadaan alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp 1,5 miliar. Dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui tiga perusahaan berbeda, bukan kepada rekanan CV PMR.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved